by

Ada 4 Tersangka, Kapolri Belum Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir Yosua

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum mengungkap motif penembakan terhadap Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Padahal dalam penyidikan kasus penembakan terhadap Brigadir Yosua telah ditetapkan empat orang tersangka.

“Motif masih pendalaman,” kata Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Meski belum mengungkap motif penembakan terhadap Brigadir Yosua, Sigit memastikan proses pengusutan terus dilakukan. Sehingga, motif maupun hal lainnya bisa diungkap secara komprehensif.

“Masih terus dilakukan ini tentunya membutuhkan keterangan ahli, tentunya ini menjadi bagian yang harus dituntaskan,” jelas mantan kadiv propam tersebut.

Sebagaimana diketahui, Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir Yosua. Bahkan Kapolri menyatakan tidak ada peristiwa tembak menembak di rumah dinas kadivpropam di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).

Andi menuturkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk beberapa saksi ahli.

Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya. “Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” jelas Andi.

Tak lama setelah itu, Timsus kembali menetapkan seorang tersangka. Dia adalah ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal (RR). Dia bahkan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan bisa dihukum sampai pidana mati. (jawapos)

Comment

Berita Lain-nya