by

Dituntut 11 Tahun, Warga Tanah Abang yang Edarkan Sabu 100 Gram Ajukan Pledoi

Rakyatpali.co- Tanahabang-  Diganjar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan pidana 11 tahun penjara, Yogi Sulfian (21) terdakwa kasus pengedar sabu sebanyak hampir 100 gram melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan atas tuntutan (JPU) secara tertulis.

Selaku penasihat hukum terdakwa, Djurnelis SH mengatakan bahwa tuntutan hukum terhadap kliennya pada dasarnya telah berkesuaian. Dikarenakan fakta persidangan kliennya tersebut adalah sebagai kurir saja.

“Karena terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu dari yang menyuruhnya untuk mengantarkan sabu tersebut dari seseorang, namum nanti kita tetap ajukan pembelaan pada intinya mohon keringanan hukuman saja,” ujar Djurnelis dikonfirmasi Rabu, (9/6).

Diketahui pada persidangan yang digelar pada Selasa (8/6) kemarin, terdakwa warga PALI ini dituntut JPU Kejati Sumsel terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjar kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun denda Rp 1 mikiar subsider 6 bukan kurungan dengan perintah agar terdakwa dilakukan penahanan,” tegas JPU Desmilita bacakan tuntutannya Selasa (8/6) kemarin.

Berdasarkan dakwaan JPU terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Narkoba Polda Sumsel pada Januari 2021 silam, kala itu berdasarkan informasi sering terjadi transaksi narkotika di Desa Raja Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali Provinsi Sumatera Selatan.

Saat petugas berhasil mendapatkan nomor telepon terdakwa, petugas pun langsung melakukan penyamaran dengan cara berpura-pura membeli narkotika sebanyak 97,03 gram seharga Rp 127 juta.

Saat ditangkap oleh petugas, terdakwa mengakui sabu tersebut adalah milik Boe dan Jef (DPO) dan mendapatkan upah dari mengantarkan barang terswbut sebesar Rp 500 juta. (Fdl)

Comment

Berita Lain-nya