SEKAYU – Dua perkara pidana yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin diselesaikan diluar jalur pengadilan atau restorative justice.
Penyelesaian mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban, selain itu ada bukti kelakuan baik di lingkungan tempat pelaku tinggal. .
Penyelesaian kasus ini diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Marcos MM Simare Mare SH MHum didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum), Habibie SH, dan Kasi Intel, Abu Nawas SH, Kamis (2/12/2021).
“Restorative Justice adalah mengembalikan keadaan pada bentuk semula, artinya perkara tidak harus semuanya diselesaikan di pengadilan. Tapi bisa dilakukan diluar pengadilan,” jelasnya.
Yang terpenting ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. Pihaknya, lanjut Marcos, akan memandang penyelesaiaan ini menuai respon positif ditengah masyarakat.
“Jadi kita tidak lanjutkan ke pengadilan,” jelasnya.
Dua perkara yang dilakukan restorative justice itu, yakni perkara pencurian dengan tersangka Supriyanto dan perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Jamila.
“Otomatis status mereka sebagai tersangka dihapuskan dan perkaranya dihentikan,” jelasnya.
Dijelaskan Marcos, sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ).
Dimana sejumlah syarat harus dipenuhi oleh penerima, seperti tersangka belum pernah dihukum atau baru pertama kali melakukan tindakan pidana.
Kemudian, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
Syarat lain yang penting yakni ada perdamaian antara korban dan tersangka.
“Kemudian adanya keterangan atau pernyataan, baik itu dari masyarakat tempat tersangka tinggal, tokoh agama maupun tokoh masyarakat yang menyatakan bahwa dalam kehidupan bermasyarakat tersangka memiliki kelakuan baik,” ungkapnya.
Dia berharap, dua orang yang perkaranya diselesaikan diluar pengadilan ini dapat lebih baik lagi menjalani hidup.
“Untuk Supriyanto dapat pulang ke rumah menemui anak istri, karena dia mencuri semata-mata hanya ingin pulang ke daerahnya di OKI. Sedangkan untuk Jamila agar lebih berhati-hati lagi, terutama saat berkendara,” harapnya.
Namun, kedepanya jika mereka kembali melakukan tindakan pidana, maka Restorative Justice yang diberikan dapat dicabut dan dipastikan mereka tidak akan mendapatkan hal yang sama.
“Tidak menutup kemungkinan menerapkan hal yang sama di perkara lainnya asal memenuhi persyaratan dalam aturan,” tukasnya.
Supriyanto sendiri sangat berterima kasih dengan Kejaksaan Negeri Muba yang telah menghentikan perkaranya.
“Saya berterima kasih pak, saya mencuri karena butuh uang untuk pulang, tidak ada niatan lain,” tuturnya
Dikatakan Supriyanto, selama di Muba dirinya bekerja sebagai buruh harian lepas di kebun dengan upah seadanya.
“Saat itu saya sudah beberapa bulan tidak pulang, rindu sama anak. Jadi saat saya jalan ada motor, saya ambil saja, lalu saya simpan. Motornya tidak saya apa-apakan karena bingung mau diapakan. Akhirnya ditangkap polisi. Nah setelah ini saya mau pulang, dan mencari kerja yang halal,” ucapnya.
Sementara, korban Sardiono (67) mengatakan, dirinya memaafkan perbuatan tersangka berdasarkan keadaan dan hati nurani.
“Saya sudah berbicara dari hati ke hati dengan tersangka saat mediasi, dia sangat menyesal melakukan itu, karena dia butuh uang untuk pulang,” imbuhnya
Ia pun memberikan nasehat, dengan adanya restoratif justice dihadapkan pelaku dapat memperbaiki diri dalam kehidupan di masyarakat dengan tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum.
“Bagi saya semuanya sudah selesai, motor saya kembali dalam keadaan baik. Kalaupun dia dihukum tidak ada manfaatnya untuk saya. Intinya saya memaafkan dan berharap dia mendapat hidup yang lebih baik lagi,” tukasnya (kur)
Comment