by

Enam Jam Diperiksa KPK, Istri Alex Noerdin Irit Bicara

JAKARTA – Enam jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), istri mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin, Eliza Alex Noerdin irit bicara, Selasa sore (7/12).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL,  pada pukul 16.52 WIB Eliza telah selesai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) TA 2021. Dalam kasus itu diduga melibatkan anaknya, Dodi Reza Alex (DRA) selaku Bupati Muba.

Eliza telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.40 WIB. Artinya, Eliza diperiksa penyidik selama 6 jam.

Saat ditanya terkait jumlah pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepadanya, Eliza mengaku tidak mengetahuinya.

“Tidak tahu saya,” singkat Eliza.

Saat ditanya terkait materi pemeriksaan hingga terkait uang yang disita penyidik KPK, Eliza enggan meresponnya. Dia terus bergegas didampingi seorang pria meninggalkan area Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

KPK pada Jumat (15/10) melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Muba, Sumsel dan mengamankan delapan orang termasuk Dodi Reza Alex (DRA).

Dari OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yaitu, Bupati Dodi; Herman Mayori (HM) selaku Kadis PUPR Kabupaten Muba; Eddi Umari (EU) selaku Kabid SDA yang juga PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba; dan Suhandy (SUH) selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN).

Dalam perkara ini, Pemkab Muba pada 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan bantuan keuangan provinsi yang terdiri dari bantuan Gubernur (Bangub) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Muba.

Untuk melaksanakan berbagai proyek tersebut, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Muba agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa.

Di antaranya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.

Selain itu, Bupati Dodi juga telah menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.

Untuk TA 2021 pada bidang sumber daya air Dinas PUPR Muba, perusahaan milik tersangka Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek. Yaitu, rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar.

Selanjutnya, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar; dan normalisasi Danau Ulak Ria, Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Total komitmen fee yang akan diterima oleh Bupati Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp 2,6 miliar.

Sebagai realisasi pemberian komitmen fee oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Bupati Dodi melalui Herman dan Eddi. (rmol.id))

Comment

Berita Lain-nya