by

Gugatan AHY Ditolak, Kubu Moeldoko: Jangan Panik dan Asal Tuduh!

SUMEKS.CO-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait aktivitas penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar 12 orang kader Demokrat, termasuk Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, dan Darmizal.

Putusan tersebut dibacakan Kamis (12/8) sore oleh Ketua Majelis Hakin H. Syaifudin Zuhri. Majelis hakim menyatakan putusan perkara Nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST itu tidak dapat diterima karena AHY sebagai penggugat beritikad tidak baik lantaran tidak pernah menghadiri sidang mediasi.

“Memutuskan gugatan (AHY) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” ujar Majelis Hakim dalam putusannya.

Juru Bicara DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad mengaku sangat mengapresiasi putusan tersebut. Ini menjadi bukti bahwa tuduhan Kubu AHY terhadap KLB Deli Serdang tidak terbukti dan hanya mengada ada.

“Kubu AHY tak perlu pula panik dan asal tuduh. Pengadilan adalah muara tempat menyelesaikan persoalan hukum. Karena itu, mari sama sama kita hargai. Ronde kedua di PTUN juga sudah menunggu,” ujar Rahmad.

Putusan ini, bagi kubu Moeldoko adalah kunci untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Partai Demokrat di PTUN. Dengan putusan ini, semua pihak dapat menyaksikan bahwa penyelenggaraan KLB Demokrat di Deli Serdang adalah sah.

“Jadi penggunaan atribut Partai Demokrat oleh DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang juga sah secara hukum. Keabsahan itu akan paripurna ketika nanti sudah ada putusan inkrah pengadilan,” katanya.

Oleh sebab itu, Rahmad menuturkan semua pihak perlu membuka mata bahwa pengelolaan partai oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), AHY dan keluarganya memang bermasalah dan menabrak konstitusi. Karena AD/ART partai tahun 2020 dibuat tanpa persetujuan anggota di forum kongres.

“Itu adalah AD/ART siluman yang mencantumkan SBY sebagai Pendiri Partai padahal menurut Akta Pendirian partai, SBY bukanlah pendiri partai. AD/ART 2020 itu juga menjadikan SBY bersama anak-anaknya menjadi penguasa tunggal didalam partai,” katanya.

“Itu sangat bertentangan dengan cita cita reformasi 1998 dan sangat bertentangan dengan gelar yang disandang SBY sebagai Bapak Demokrasi Indonesia. Seorang demokrat hendaklah demokratis, tidak otokrasi dan tidak pula tirani,” tambahnya.

Rahmad mengatakan kubu Moeldoko mengharapkan semua kader Partai Demokrat untuk tetap menahan diri dan tidak melakukan euforia atas putusan ini. Kader sebaiknya terus mendoakan, mengamati, dan mengawal proses gugatan di PTUN.

“Semoga majelis hakim di PTUN dapat melihat dengan pikiran jernih persoalan serius yang terjadi dalam tubuh Partai Demokrat sehingga keadilan betul betul dapat diperoleh DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang melalui PTUN itu nanti,” pungkasnya. (jpg/jawapos)

Comment

Berita Lain-nya