by

Harga Pupuk di Pagaralam Melambung

PAGARALAM – Harga pupuk urea kian meroket. Pantauan di lapangan, kenaikan lebih dari 2 kali lipat. Khusus jenis pupuk urea non subsidi, dari harga sebelumnya Rp250, menjadi lebih dari Rp500.

Dikatakan Usman, Pemilik Toko Dempo Makmur, kenaikan harga pupuk secara bertahap, mulai dari bulan Juni 2021 lalu. “Biasanya modal kita cukup, tapi untuk sekarang modal harus nambah. Sangat berat memang untuk saat ini, biasanya nebus bisa 5 ton tapi untuk sekarang cuma bisa 2 ton,” ungkap Usman.

Menurunnya stok pupuk atau turunnya volume penebusan, berimbas terhadap keuntungan. Biasanya dalam 1 Kg pupuk bisa dapat untung Rp500, setelah ada kenaikan keuntungan jadi menurun, yakni menjadi Rp200 hingga Rp300 per Kg. Kondisi tersebut membuat daya beli masyarakat ikut turun dengan mengurangi pembelian.

Sementara pupuk nonsubsidi lainnya seperti SP36, terkatrol di harga Rp500.000/sak dengan kemasan 50 kg. Sedangkan Za bertengger di harga Rp360.000 per 50 kg. “Sebelumnya SP36 hanya di harga Rp300 ribu/sak sedangkan Za Rp200 ribu/sak,” beber Usman.

Disinggung mengenai stok pupuk nonsubsidi ini sedikit langka. “Di toko kita sejak dua bulan lalu SP36 dan ZA ini mengalami kekosongan stok. Sementara untuk kenaikan harga pupuk nonsubsidi ini sudah terjadi sejak Juni tahun lalu,” kata Usman seraya mengatakan imbas kenaikan harga ini daya beli petani turun drastis.

Dia berharap pemerintah bisa mengatur bagaimana cara agar kebutuhan petani ini (pupuk, red) harganya kembali normal. “Tentunya petani sangat terbantu dengan harga pupuk yang tak mahal. Sebab selain harus membeli pupuk, petani juga harus mengeluarkan biaya lain untuk selama musim tanam,” ujar dia.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian Kota Pagaralam, Gunsono Mekson SE MM melalui Kabid Sapras, Pengolahan dan Pemasaran, Evan Zuri SP didampingi Yupiter SP, selaku ASN Fungsional, membenarkan perihal adanya kenaikan harga pupuk.

“Kenaikan harga pupuk ini bisa dikatakan terjadi untuk jenis pupuk non subsidi, baik itu Urea, NPK Phonska, SP 36 dan ZA. Belum diketahui penyebab kenaikannya. Berbeda dengan harga pupuk subsidi tidak mengalami perubahan untuk harga eceran tertinggi (HET), hanya saja untuk mendapatkannya petani harus tergabung Poktan dan penyalurannya melalui RDKK,” pungkasnya. (ald)

Comment

Berita Lain-nya