by

Hari Kemerdekaan, Rinto Harahap dan 12 Rekannya Hirup Udara Bebas

LINGGAU – Hari Kemerdekaan Indonesia ke-77, 17 Agustus 2022 juga menjadi hari kemerdekaan bagi Rinto Harahap dan 12 orang rekannya. 

Di hari bebasnya Indonesia dari penjajahan, Rinto Harahap bebas dari hukuman yang dijalaninya di Lapas Lubuklinggau karena terlibat pidana. 

Kepala Lapas IIA Lubuklinggau Ika Prihadi Nusantara melalui Kasi Binadik Junaini  dan KPLP Meta Putra menjelaskan 837 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Lubuklinggau yang mengajukan remisi. 

Kemudian yang sudah disetujui oleh Kemenkumham sebanyak 524 WBP serta yang masih dalam proses 298 WBP. 

Mereka yang sudah disetujui itu, yang mendapatkan remisi umum 1 bulan sebanyak 126 WBP atas nama Zainal Arifin dan kawan kawan.

Remisi 2 bulan sebanyak 36 orang WBP atas nama  Rio dan kawan kawan. Remisi 3 bulan sebanyak 219 orang WBP atas nama Giarto dan kawan kawan.

Remisi 4 bulan sebanyak 61 orang atas nama Sudirman dan kawan kawan. Remisi  5 bulan sebanyak 69 orang atas nama Saripudin dan kawan-kawan. 

Remisi 6  bulan sebanyak 26 orang atas nama Andi Saputra dan kawan kawan. 

“Kemudian ada remisi umum kedua yang mana sudah dapat remisi warga binaan tersebut bebas, ada 13 WBP Lapas Lubuklinggau yang bebas atas nama Rinto Harahap dan kawan kawan,” jelas Junaini, Selasa (16/8/2022). 

Kemudian dijelaskan Junaini, bahwa untuk mendapatkan remisi, WBP harus memenuhi kriteria secara administratif dan substantif.

“Maksudnya secara administratif putusannya sudah inkracht, sudah menjalani tahanan enam bulan, putusannya ada, tidak ada perkara lain untuk subtantif. WBP berkelakuan baik mendapat penilaian dari pihak tim lapas binaan,” katanya. 

Sementara untuk narapidana tindak pidana korupsi belum ada mendapatkan remisi. Karena secara peraturan hukuman di atas lima tahun harus melakukan pembayaran denda terlebih dahulu. (linggaupos) 

Comment

Berita Lain-nya