PALEMBANG, OGANILIR.CO – Usai menjalani visum di rumah sakit (RS) Bhayangkara M Hasan Palembang jasad RA (16), narapidana yang gantung diri di
Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Palembang diserahkan pada keluarganya.
Korban diketahui merupakan warga Rumah Susun (Rusun), Palembang. Diketahui, RA adalah terpidana anak kasus pencurian, sebenarnya hanya menjalani 10 bulan penjara.
Namun diduga dia sudah tidak tahan lagi akan penyakitnya. RA yang menderita sakit TBC itu memilih bunuh diri di sel khususnya, terpisah dengan narapidana anak lainnya di LPKA Kelas 1 Palembang, Jumat, 4 November 2022.
Tak ada yang mengetahui bagaimana detik-detik saat RA mengakhiri hidupnya.
Jasadnya pertama kali ditemukan sekitar pukul 07.15 WIB, Jumat, 4 November 2022 oleh saksi bernama Refki (32).
Petugas LKPA Kelas 1 Palembang itu sedang melakukan inspeksi rutin dan kontrol blok-blok di dalam sel terpidana.
Penyakit TBC membuatnya harus dipisahkan dengan Anak Didik Pemasyarakatan (andikpas) yang lain.
RA terpaksa dimasukan ke sel khusus karena penyakitnya itu.
Mungkin karena kesendiriannya itu tak ada tempat untuk curhat, dan ditambah penyakit yang dideritanya membuat RA tak tahan lagi untuk menunggu bebas.
RA memilih jalan pintas yang sangat dilarang agama, dia mengakhiri hidup di dalam selnya yang sunyi.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang penghuni Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Palembang, berinisial RA (16) mengakhiri hidupnya.
Anak Didik Pemasyarakatan (andikpas) itu gantung diri pada ventilasi udara, dalam sel tahanan khusus Blok 12.
Pihak LPKA Kelas 1 Palembang lalu menghubungi Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang, melaporkan kejadian bunuh diri tersebut.
Tak lama datang Kapolsek IB I Kompol Rian Suhendi SPT SIK, bersama anggotanya, dan petugas Identifikasi Polrestabes Palembang.
“Dari hasil Olah TKP dan identifikasi, tidak ditemukan adanya tanda-tanda bahwa telah terjadi tindak kekerasan pada tubuh korban,” jelas Kompol Rian Suhendi.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sumsel, Bambang Hariyanto, menerangkan, Andikpas tersebut terpidana yang telah divonis dan menjalani 10 bulan hukuman penjara. Kasusnya pencurian ponsel.
Sebelumnya, Andikpas tersebut sudah diperiksa tim dokter karena mengeluh sakit.
”Setelah didiagnosis, ternyata mengidap TBC. Karena penyakit menular, diisolasi dalam sel khusus. Dipisahkan dengan tahanan lainnya, sejak 11 Oktober 2022. Kami turut berduka cita,” ucapnya. (kms/air/ce1)
Comment