MUBA, OGANILIR.CO – Peran aktif Kepala Desa (Kades) hingga seorang pengedar sabu di wilayah desanya ditangkap polisi.
Itu kiat Kades Tanjung Terang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dalam memerangi narkoba.
Sikap Kades Tanjung Terang, H Supriyadi SH ini patut di apresiasi.
Kades melapor melalui WhatsApp (WA) ke layanan pengaduan Polda Sumsel 0813 70002 110.
“Saya ucapkan terima kasih pada Kapolda Sumsel, Kapolres Muba, khususnya Kapolsek Babat Supat,” kata Kades.
“Atas kecepatan respons mengungkap peredaran sabu di desa kami, yang saya laporkan 8 November lalu,” tambahnya.
“Dengan ditangkapnya warga saya atas nama Suparno,” kata Kades, Jumat, 11 November 2022.
Tersangka Suparno, warga Dusun VII, Desa Tanjung Kerang, ditangkap malam itu juga sekitar pukul 20.30 WIB.
Darinya, didapati barang bukti 12 paket sabu siap edar, bong alat isap sabu, dan uang Rp100 ribu.
“Dengan ditangkapnya tersangka ini, warga sangat senang. Harta bendanya tidak dibelikan narkoba,” ucap Supriadi.
Kapolsek Babat Supat Iptu Widya Bhakti Dira STrK, menjelaskan tersangka Suparno ditangkap di rumahnya.
Pada tersangka diamankan barang bukti 12 paket sabu.
“Pengakuannya baru sebulan bisnis narkoba,” kata Widya didampingi Kanit Reskrim Aiptu Welthan P Simarmata SH.
Dengan statusnya sebagai pengedar, maka tersangka dikenakan primer Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1).
Lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35/2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya, paling singkat 4 tahun penjara.
“Kami apresiasi kepada Pak Kades atas laporannya, serta masyarakat Tanjung Kerang juga,” ujarnya.
“Jika ada pengaduan, silakan lapor atau melalui Dumas (Pengaduan Masyarakat) Bantuan Polisi,” imbau Widya. (kur/air)
Comment