by

Komnas HAM ‘Turun Gunung’, Pegawai Kampus Sakit Diduga Kena Demisioner dan Gaji Tak Dibayar

JAKARTA – Komnas HAM langsung turun tangan. Seorang pegawai Universitas Lambung Mangkurat (ULM) bernama Siti Aisyah yang menderita sakit selama 4 bulan, mendapat perlakuan diduga tak ‘manusiawi’.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, gaji Siti Aisyah sampai tak dibayar, bahkan Aisyah langsung di-didemisionerkan.

Komnas HAM pun telah melayangkan surat ke Rektor ULM bernomor 571/K/MD.00.00/VIII/2022, tanggal 24 Agustus 2022.

Ini soal dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Ironis, padahal Aisyah diinformasikan sudah memenuhi kewajibannya.

Termasuk dengan memberikan surat keterangan dokter dari RSUD Ulin Banjarmasin.

“Kami sudah menindaklanjuti pengaduan dari saudara Siti Aisyah,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Hairansyah di Banjarmasin, Jumat, 26 Agustus 2022 malam.

Kami telah mengirim surat klarifikasi ke Rektor ULM.

“Dalam pertemuan dengan Rektor ULM sebelumnya terkait masalah disiplin kepegawaian,” tambahnya.

Padahal, saat itu Kalsel tengah dilanda pandemi pada pertengahan 2021, ketika angka kasus COVID-19 sedang mencapai puncaknya.

Padahal, selama ini Aisyah merupakan Humas ULM dan menjadi tulang punggung keluarganya. Aisyah pun mengadu ke komnas HAM dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek terkait nasibnya yang diberlakukan tak prosedural sesuai ketentuan kepegawaian.

Dua lembaga ini pun menindaklanjuti laporan Aisyah yang telah dilengkapi dokumen dan alat bukti kuat. komnas HAM bahkan menerjunkan komisioner mediasi, Hairansyah. Itjen Kemendikbudristek pun menerjunkan inspektur investigasi untuk menelisik permasalahan Aisyah, hingga menyeret para petinggi rektorat ULM.

Sebelumnya, pada Rabu (6/7) lalu, Hairansyah yang akrab disapa Ancah, turun tangan untuk memfasilitasi pramediasi kasus hak atas ketenagakerjaan antara siti aisyah dengan Rektor ULM, Prof Sutarto Hadi, termasuk beberapa petinggi kampus lainnya, seperti Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Dr. H. Achmad Syamsu Hidayat, dan Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Humas, Prof. H. Yudi Firmanul Arifin, sampai biro keuangan dan kepegawaian.

Hairansyah mengungkapkan bahwa pihak rektorat ULM mengklaim telah menjalankan proses pemanggilan dan surat teguran kepada Aisyah. “Intinya, pihak Rektorat ULM mengaku sudah menjalankan kewenangan sesuai prosedur,” kata Hairansyah.

Masih menurut Hairansyah, fungsi komnas HAM dalam memediasi masalah siti aisyah dengan Rektor ULM berdasar mandat UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Sebab, hal ini menyangkut hak-hak normatif saudari siti aisyah sebagai pegawai di lingkungan ULM.

“Makanya, kami meminta melalui mediasi ini bisa menyelesaikan sengketa ini,” tegas mantan anggota KPU Provinsi Kalsel ini.

Hairansyah juga memastikan akan terus memantau perkembangan penyelesaian kasus antara siti aisyah dengan pihak ULM demi memenuhi perlindungan, pemajuan, dan penegakan dan pemenuhan HAM. Hal ini berdasar amanat UUD 1945 pasal 28 I ayat (4) dan Pasal 8 jo Pasal 71 UU HAM. Dalam proses klarifikasi ini, Hairansyah memastikan mediasi akan terus ditempuh untuk penyelesaian masalah.

Di kesempatan terpisah, siti aisyah saat dikonfirmasi awak media, Kamis (25/8/2022), mengaku telah mengadukan masalah yang menderanya ke komnas HAM. Termasuk ke pihak Itjen Kemendibudristek.

“Sebenarnya, saya ingin masalah ini dituntaskan secara internal di ULM. Tapi, sepertinya ada hambatan secara psikologis dan persoalan lainnya,” kata Aisyah. (jpg/fajar)

Comment

Berita Lain-nya