BANDUNG, OGANILIR.CO – Pembunuh mahasiswa Unpad ternyata sudah direncanakan tersangka FA (24).
FA membeli jaket ojek online serta membawa senjata tajam ke rumah korban.
Peristiwa itu terjadi di kediamannya yang berada di Komplek Gading Tutuka 2, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pelaku berpura-pura mengantar kiriman paket.
Sehingga pelaku bisa leluasa masuk ke rumah korban tanpa ada gangguan.
“Setelah berada di dalam rumah, tersangka langsung mengeluarkan pisaunya,” ungkapnya.
“Pelaku menusukkan beberapa kali ke tubuh korban,” kata Kusworo.
Pelaku berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polresta Bandung.
BACA JUGA:Mayat Mr X Berbaju Batik di Kebun Sawit di OKU Selatan, Ada Bekas Luka Bacokan di Tangan dan Leher
“Pukul 11.30 WIB di hari yang sama kami mengamankan tersangka,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Korban berinisial CAM (23) itu ditusuk oleh temannya sendiri berinisial FA (24).
Kejadiannya Jumat, 11 November 2022, sekitar pukul 09.30 WIB.
Pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.
BACA JUGA:Mayat Mr X Berbaju Batik di Kebun Sawit di OKU Selatan, Ada Bekas Luka Bacokan di Tangan dan Leher
Kusworo Wibowo menuturkan, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari para saksi.
Juga ada beberapa alat bukti lainnya
“Kita tangkap di rumah orang tua tersangka,” ujarnya lagi, Sabtu, 12 November 2022.
Lalu mendatangi rumah pelaku. Sehingga Kusworo mengatakan kasus itu masuk ke dalam pembunuhan berencana.
Setelah mendatangi rumah korban, kata dia, pelaku lantas masuk ke dalam rumah korban.
Lalu, kata dia, warga sekitar mendengar suara teriakan meminta tolong dari arah rumah korban.
Kemudian warga menghampiri rumah korban di Komplek Gading Tutuka 2 itu.
Namun sayang, warga mendapati korban sudah bersimbah darah.
“Tersangka sudah keluar rumah, kemudian menaiki sepeda motornya dan kabur,” kata Kusworo.
Adapun menurutnya, pelaku melakukan aksi keji tersebut karena motif sakit hati.
Sakit hati korban yang akan menyebarluaskan kekurangan dari pelaku di media sosial.
“Foto-foto tentang kekurangan tersangka dan ada juga tindakan kekerasan tersangka kepada korban,” jelasnya.
“Korban dibunuh kemudian ponsel korban itu dibuang,” kata dia.
Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario yang dikendarai pelaku.
Baju rompi berlogo ojek online, dan satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban.
Akibat perbuatannya, Kusworo mengatakan FA dijerat dengan Pasal 340 jo 338 atau 351 ayat (3) KUH Pidana.
Dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (fin)
Comment