by

Mahfud MD Heran, DPR Diam soal Ferdy Sambo tapi Urusan Pencabulan Santri Ngomong

JAKARTA – Menko Polhukam, Mohammad Mahfud MD menuding Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diam terkait kasus Ferdy Sambo. Menurut Mahfud, sebelumnya DPR sering ikut campur dan mendorong proses hukum, salah satunya pada kasus Brotoseno.

Hal itu disampaikan saat Mahfud MD saat rapat kerja dengan DPR-RI, sebagaimana dikutip FIN.CO.ID dari postingan video akun twitter @MataNajwa, Senin 22 Agustus 2022.

“Menko Polhukam, Mahfud MD sempat menuding jika dpr diam dalam kasus Ferdy Sambo. Sejumlah anggota dpr berdalih mereka tidak bisa campur tangan. Dalam Rapat Komisi III dpr, Mahfud MD menyanggah dengan mencontohkan beberapa kasus ketika dpr ikut campur dan bersuara,” demikian tulis caption dalam postingan di akun twitter @MataNajwa.

Sementara dalam cuplikan video itu, Mahfud MD membantah bahwa dpr tidak boleh ikut campur dalam kasus hukum, seperti yang menjerat Ferdy Sambo.

Menurut Mahfud, soal kasus Brotoseno. “dpr bilang, Menko Polhukam gak tahu undang-undang bahwa dpr itu tidak boleh ikut campur, lha dulu kok ikut campur terus? Kasus Brotoseno itu kan berhasil karena dpr yang ngomong. Brotoseno dipenjara, tiba-tiba jadi Polisi lagi. Dan menurut undang-undang gak boleh, ribut orang lalu dpr ngomong,” tutur Mahfud MD.

“Katanya karena berjasa (Brotoseno)?, lalu jasa apa sih yang dibuat oleh seorang koruptor? kata dpr nih Pak Bambang Pacul. Lalu sesudah itu Kapolri terus bergerak bersama Kompolnas, pecat! pecat lagi buat Perkap dulu,” sambung Mahfud MD.

Kasus lainnya yang melibatkan campur tangan dpr, kata Mahfud MD, yaitu soal Pencabulan Santri.

“Urusan Pencabulan Santri ngomong, urusan apa ngomong, jadi saya tunggu-tunggu (dpr ngomong soal Ferdy Sambo, red), karena saya selalu merasa chit chat gitu. Sana ngomong sana sini sama, ngomong sana sini, biar kebenaran itu keluar,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III dpr RI Desmond J Mahesa berdebat panas dengan Mahfud MD mengenai fungsinya Kompolnas.

Mengenai hal ini, Kompolnas disebut turut ambil andil untuk memberikan keterangan perkembangan terhadap kasus Brigadir J.

Desmond mengatakan jika salah satu anggota Kompolnas telah memberikan keterangan salah terkait kasus tersebut.

“Pada saat seorang anggota Kompolnas cuma jadi PR saja atas keterangan Polres Jakarta selatan ternyata itu salah. Ini kan luar biasa,” ucap Desmond.

Desmond pun melontarkan pertanyaan ke Mahfud MD selaku ketua Kompolnas.

“Kompolnas Ini perlu ada gak?,” tanya Desmond.

Mengenai hal ini, Mahfud MD hanya menyerahkan kembali kepada Desmond Selaku wakil ketua komisi III dpr RI.

“Ya silahkan pak, bapak yang buat Kompolnas ini, kalau mau dibubarkan saja di simpulkan saja,” terang Mahfud MD. (fin)

Comment

Berita Lain-nya