by

Melawan, Maling Lampu Hias Jembatan Musi IV Ditembak

PALEMBANG – Unit Pidana Umum bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan pelaku pencurian lampu hias jalan di Palembang.

Kasus ini dilaporkan Dinas Perumahan Rakyat melalui A Reza Fathoni (31) yang melaporkan hilangnya lampu jalan di Jembatan Musi IV, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II Palembang.

Tersangka Hendri alias Endik (25)ditangkap saat melancarkan aksinya di Jembatan Musi IV Palembang, Selasa (7/12) sekitar pukul 18.00 WIB.

Warga Jl Slamet Riyadi, Lr Sei Jeruju, Kelurahan Kuto Baru ini bersama seorang temannya Andika, berkeliling melihat target lampu hias penerangan jalan di Jembatan Musi IV.

Keduanya berbagi tugas. Pelaku Andika yang masih buron ()DPO) membongkar lampu hias menggunakan obeng dan tang.

Sedangkan pelaku Hendri mengawasi di lokasi di sekitaran Jembatan Musi IV dan berdua memikul karung warna biru hasil jarahannya.

Saat pelaku beraksi, anggota Unit Pidum dan Tim Tekab 134 memergoki pelaku. Kemudian anggota mencoba mengejar, namun saat akan ditangkap satu pelaku Andika melompat ke sungai Musi.

Sedangkan pelaku Hendri berusaha melarikan diri dan melawan petugas, sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kiri tersangka.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan sudah berhasil menangkap satu pelaku pencurian lampu yang ada di Jembatan Musi IV.

“Satu dari dua pelaku perkara pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP sudah berhasil diamankan, mereka mencuri lampu jalan di jembatan Musi IV, satu pelaku berhasil meloloskan diri dan sudah dikantongi identitasnya,” ujar Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Rabu (8/12/2021).

Dari tangan tersangka Hendri, anggota berhasil mengamankan barang bukti satu buah lampu hias Jembatan Musi IV merek Philip.

Tersangka Hendri mengaku perbuatannya. “Saya sudah dua kali melakukan pencuriannya di Jembatan Musi IV. Tugas aku mengawasi sekaligus mengangkut hasil curian, sedangkan Andika sebagai eksekutor atau yang ambil lampu pakai obeng dan tang,” ujarnya.

Dia mengaku kalau hasil curian dijual ditempat penimbun barang bekas (burukan), kabel di jual Rp 180 ribu dan mendapat bagian sebesar Rp 30 ribu. “Saya selalu beraksi berdua disiang hari,” tutupnya. (dey)

Comment

Berita Lain-nya