by

Miras Palsu Mansion House, Vodka dan Whisky Pakai Pelarut Industri, Pengedar Ditangkap di Pasar Tanjung Raja

PALEMBANG, OGANILIR.CO – Home industry minuman keras (miras) palsu atau oplosan kembali dibongkar.

Kasus jenis ini sudah dikuak untuk ketiga kalinya oleh Unit 4 Subdit 1/Indagsi Ditreskrimum Polda Sumsel.

Kali ini jumlah barang bukti miras oplosan botol gepeng yang disita lebih banyak, 3.312 botol.

Miras terpasang merek Mansion House Vodka dan Whisky itu dibuat takarannya hanya sesuai perkiraan saja.

BACA JUGA:Mas Budi Penerima Ginjal Lepas Fransiska Ncis yang Mengenakan Gaun Serba Putih, yang Melihat Berurai Air Mata

Atau dengan kata lain dibuat secara asal-asalan saja oleh tersangka Suliyanto alias Yanto (38).

Alkohol yang digunakan juga bukan etanol yang biasa dipakai sebagai campuran minuman beralkohol.

Tapi yang digunakannya adalah metanol. Yakni jenis alkohol yang paling rendah/sederhana.

Biasa digunakan sebagai bahan plastik, bahan bakar alternatif (spritus), beracun, dan pelarut industri.

BACA JUGA:Kisah Mistis Kakek Hattani Saat Hilang di Hutan Keramat Ogan Ilir, Bertemu Wanita Nan Cantik Berambut Pirang

“Pakai metanol, dicampur air galon, dan pewarna,” tukasnya, saat dirilis di Mapolda Sumsel, Jumat, 11 November 2022.

Botol kosong jenis gepeng, dipesannya langsung dari Jakarta.

Termasuk tutup botolnya, dipesan secara online.

Kemudian membeli mesin pres, dan membuat label merek miras palsu.

BACA JUGA:Kisah Mistis Kakek Hattani Saat Hilang di Hutan Keramat Ogan Ilir, Bertemu Wanita Nan Cantik Berambut Pirang

”Saya racik sendiri di rumah kontrakan, kadar alkoholnya 70 persen”,

“Saya cicip dulu. Selama ini tidak pernah ada komplain,” sebutnya.

Padahal, pada miras asli Mansion House Vodka dan Whisky, kadar alkoholnya tertulis 43 persen.

Metode kira-kira dan cicip yang dilakukan tersangka Yanto, karena dia cukup berpengalaman pernah bekerja di pabrik minuman di Pulau Jawa.

BACA JUGA:Kisah Mistis Kakek Hattani Saat Hilang di Hutan Keramat Ogan Ilir, Bertemu Wanita Nan Cantik Berambut Pirang

“Satu bulan bisa produksi  sedikitnya 100 dus atau 4.800 botol miras.

Dijual per dus Rp375 ribu, untungnya Rp75 ribu dari per dus.

Saya jual ngecer ke pedagang kaki lima,” bebernya.

Kasubdit 1/Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Syaefudin SE MH, menjelaskan tersangka tertangkap tangan di wilayah Pasar Tanjung Raja.

BACA JUGA:Kisah Mistis Kakek Hattani Saat Hilang di Hutan Keramat Ogan Ilir, Bertemu Wanita Nan Cantik Berambut Pirang

Kabupaten Ogan Ilir (OI), Kamis (27/10), sekitar pukul 15.00 WIB.

Tersangka mengendarai mobil Kijang LGX silver methalik nopol BG 1522 LO, bermuatan miras oplosan.

Setelah dihitung, dia membawa 40 dus atau 1.440 botol miras oplosan.

Dari pemeriksaan hp milik tersangka, didapati percakapan bahwa miras itu hasil home industry.

BACA JUGA:2 Lahan Ganggu Pembangunan Fly Over Simpang Sekip Palembang Belum Dibebaskan, Lahan Bea Cukai Harus Hibah Aset

Polisi kembangkan kasusnya ke tempat kontrakan tersangka di Lr Balai Transmigrasi.

Lokasinya di Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

“Di tempat home industry itu, kami temukan lagi 1.872 botol miras oplosan,” ungkapnya.

“Termasuk peralatan dan bahan,” beber Hadi didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel AKBP Erlangga.

BACA JUGA:2 Lahan Ganggu Pembangunan Fly Over Simpang Sekip Palembang Belum Dibebaskan, Lahan Bea Cukai Harus Hibah Aset

Dari tiga pengungkapan home industry miras oplosan, yang terakhir ini kualitas miras paling bersih tanpa ampas.

“Kami selektif terkait peredaran miras, yang bisa mengakibatkan arnarkis bagi peminum,” katanya.

“Apalagi miras oplosan, kandungannya tidak sesuai label. Akan merugikan dari sisi kesehatan,” katanya.

“Tapi kami juga tetap mengimbau, jangan konsumsi meras,” tegasnya.

BACA JUGA:Santer Wacana Pergantian Lini Serang Sriwijaya FC, Buka Peluang Pinjam Striker Beto atau Cristian Gonzales?

Tersangka Yanto dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Serta Permen Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Dari pengakuannya, selama delapan bulan beroperasi, omzetnya sekitar Rp300 jutaan,” pungkas Hadi.

BACA JUGA:Tambang Batubara Diduga Ilegal di Stop Polres Lahat, 2 Orang Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan

Dijelaskan Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Arif Ritonga:

Miras tersangka Yanto diedarkan di Palembang, Ogan Ilir, Muara Enim, Kota Pagaralam dan Kabupaten Muba.

“Bahkan ada yang dikirim ke Provinsi Bangka Belitung,” tambahnya. (kms/air)

Comment

Berita Lain-nya