JAKARTA- Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI) sekaligus penasehat hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni menanggapi laporan yang dilakukan GP Ansor terhadap kliennya
Secara pandangan hukum, kata Pitra, sebenarnya laporan GP Ansor itu tidak memiliki Legal Standing untuk membuat laporan pencemaran baik dan atau fitnah yang ditudingkan kepada Roy Suryo.
Terlebih, kata Pitra, langkah kliennya hendak melaporkan Kemenag itu sudah dilindungi oleh undan-undang (UU).
“Roy Suryo tidak pernah membenci golongan apapun (ras/suku) itu terbukti RS melakukan upaya hukum secara konstitusional karena telah dijamin dan dilindungi oleh Negara dengan memberitahukan kepada penegak hukum,” kata Pitra dalam keterangannya, Sabtu (26/2/2022)
Pitra juga membantah perihal Roy Suryo menyebarkan berita bohong soal video Kemenag.
Hal tersebut tidaklah benar, sebab Roy Suryo hendak melaporkan Menag Yaqut itu lantaran videonya itu sudah viral di media sosial.
“Tuduhan berita bohong terhadap Roy Suryo, juga tidak benar. Roy Suryo melakukan tindakan hukum secara konstitusional dan menjunjung asas praduga,” tegasnya.
Karena itu, lanjut Pitra, pihaknya akan menghormati laporan GP Ansor terhadap kliennya. Terlebih, secara konstitusional pihaknya tetap akan menghadapi laporan tersebut
“Segala bentuk upaya pembungkaman, kami nyatakan akan kami hadapi secara konstitusional sesuai ketentuan per UU an yang berlaku,” tegas Pitra.
Sebelumnya, Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa melaporkan Roy ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Februari 2022.
Dalam laporan tersebut, pihak terlapor adalah Roy Suryo dan pihak korban disebutkan masyarakat Indonesia serta GP Ansor.
“Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa UU ITE, KUHP, fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan UU keonaran,” kata Dendy di Polda Metro, Jumat (25/2).
Dendy menjelaskan Roy dilaporkan berkaitan dengan konten video yang diunggah akun Twitternya. Ia mengklaim video yang diungggah Roy itu telah dipotong.
“Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok,” ujarnya. (fir/pojoksatu)







Comment