by

Perempuan Penipu Arisan Online di Sekayu Ditangkap, Korban Ratusan Orang, Sistemnya Gali Lobang Tutup Lobang

SEKAYU,OGANILIR.CO – Pelaku penipuan dan penggelapan berkedok arisan online ditangkap.

Namanya Minarsih (29) warga Babat Supat, Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Minarsih diamankan anggota Sat Reskrim Polres Muba, Selasa, 8 November 2022.

Pelaku  Minarsih  telah melakukan penipuan terhadap korban berinisial EN hingga rugi Rp 565 juta.

BACA JUGA:Remaja Aniaya Bocah Saat Acara Orgen Tunggal di Kota Prabumulih, Kena Pasal UU Perlindungan Anak

“Berawal dari laporan korban EN, mengikuti arisan online pelaku di media Sosial,” kata kata Kapolres Muba AKBP Siswandi.

Arisan itu dengan iming-iming keuntungan hingga 50 persen dalam waktu satu bulan.

Kapolres Muba AKBP Siswandi merilis kasus tersangka Minarsih didampingi KBO Reskrim Iptu Indra Jaya.

Hadir juga Kasi Humas AKP Susianto.

BACA JUGA:Terekam Kamera CCTV, Pria Gantung Diri di Kantor Camat Kertapati Sempat Berjalan Mengelilingi Tiang Bendera

Rilis berlangsung di kantor Polres Muba, Kamis,10 November 2022.

Karena tertarik korban menyetorkan uang pada tanggal 13,14 dan 17 Agustus 2022.

Besarannya mencapai Rp565 juta.

Uang disetor melalui rekening untuk membeli arisan sebanyak 565 paket.

BACA JUGA:Terekam Kamera CCTV, Pria Gantung Diri di Kantor Camat Kertapati Sempat Berjalan Mengelilingi Tiang Bendera

Yang akan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar Rp847 juta.

Tapi sayangnya, saat ditunggu hingga batas waktu ditentukan, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung datang.

Korban EN mendatangi pelaku dan bertanya. Pelaku mengaku usahanya kolaps dan tidak dapat membayar.

BACA JUGA:Terekam Kamera CCTV, Pria Gantung Diri di Kantor Camat Kertapati Sempat Berjalan Mengelilingi Tiang Bendera

Bersama pelaku polisi amankan barang bukti berupa 7 buah buku tabungan milik pelaku.

Empat buah kartu ATM milik pelaku dan satu unit handphone dan 3 buah buku catatan arisan milik pelaku.

“Pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Tersangka Minarsih mengatakan bahwa dirinya menjalankan arisan online ini sejak satu tahun.

BACA JUGA:Pemeran Pria Kebaya Merah Ternyata Editing Video Handal, Sempat Terkena Musibah, Gedung EO Miliknya Terbakar

Anggotanya sudah mencapai 192 orang.

“Ya, aku itu tidak ada modal, modalnya dari setoran uang yang ikut arisan saja,” akunya.

Uang yang disetor peserta itulah ternyata yang diputar tersangka, sebagai ‘keuntungan’.

“Gali lobang tutup lobang untuk membayar yang lainnya,” akunya. (palpos.id)

Comment

Berita Lain-nya