by

Potensi Tinggi, Muratara Tambah Dapil Tambah Kursi

MURATARA – Potensi Penambahan dapil dan kursi anggota DPRD Kabupaten Muratara, nampaknya terbuka lebar. Pasalnya, hanya dibutuhkan syarat penambahan jumlah mata pilih berkisar 6000 jiwa di wilayah Kabupaten Muratara.

Anggota DPRD Muratara Yudi Nugraha saat dimintai komentar mengenai masalah ini, Kamis (2/9), Dia menyampaikan. Sebagai anggota DPRD Muratara, mereka sangat setuju, jika ada potensi penambahan dapil maupun penambahan kursi di DPRD Muratara.

Namun untuk masalah teknis pembahasan dengan lembaga lintas sektor, seperti Pemerintah Daerah, KPUD Muratara, maupun Bawaslu Muratara. Anggota DPRD Muratara sudah menyerahkan permasalahan itu lamgsung ke Ketua DPRD Muratara Efriyansah.

“Jadi corong informasi kami mengenai masalah ini satu pintu, bisa dikonfirmasi ke ketua Dewan. Kami sangat setuju jika potensi itu bisa direalisasikan sesuai aturan yang berlaku,” timpalnya.

Kursi di DPRD Kabupaten Muratara saat ini berjumlah 25 kursi, dengan mata pilih sekitar 194.663 jiwa. Sesuai pasal 191 UU No 7 tahun 207, jumlah kursi DPRD kabupaten atau kota, ditetapkan paling sedikit 20 dan paling banyak 55 kursi. Jumlah kursi DPRD kabupaten atau kota, didasarkan pada jumlah penduduk.

Adapun perinciannya, untuk jumlah penduduk sampai 100.000 orang, memperoleh alokasi 20 kursi. Jumlah penduduk 100.000-200.000 orang mendapat 25 kursi dan jumlah penduduk 200.000-300.000 orang mendapat 30 kursi.

Untuk kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk 300.000-400.000 orang, memperoleh alokasi 35 kursi, 400.000-500.000 sebanyak 40 kursi, penduduk 500.000-1.000.000 orang memperoleh 45 kursi, dan jumlah penduduk 1-3 juta orang memperoleh alokasi 50 kursi.

Sementara itu, ketua Bawaslu Muratara Ali Asek mengomentari jika penambahan dapil dan kursi di DPRD Muratara memang sangat berpotensi terjadi, karena selisih kekurangan syarat mata pilih harus melebihi 200 ribu plus 1 mata pilih, sehingga bisa menambah jumlah kursi DPRD Muratara dari 25 kursi menjadi 30 kursi.

“Tapi tentunya ada proses dan waktu tahapan yang cukup panjang untuk mencapai itu. Meski kekurangan syarat berkisar 6000 penduduk,” bebernya.

Pembahasan penambahan dapil dan kursi yang mereka lakukan dua hari lalu di kantor KPUD Muratara. M Ali Asek mengungkapkan, KPUD Muratara hanya mengkonfirmsi saja terkait potensi penambahan dapil dan kursi itu sebagai laporan dan catatan mereka ke KPU RI

“Tidak ada penetapan keputusan dari pertemuan dan pembahasan kemarin. Dalam artian potensi penambahan itu, sangat memungkinkan, tergantung dengan pendataan yang akan dilkukan Dinas Pencatatan Sipil,” bebernya.

Terpisah, kepala Dinas Catatan Sipil Muratara, Aan Andrian saat dikonfirmasi ulang mengenai potensi perekaman E-KTP sebanyak 6000 jiwa, sebagai syarat penambahan kursi DPRD dan dapil di Muratara.

Pihaknya mengkonfirmasi, jika belum bisa menjawab secara gamblang mengenai masalah ini. “Kami belum biso komen ssekarang, karena harus observasi terlebih dulu ke seluruh desa di Muratara. Untuk mengetahui jumlah warga yang belum melakukan perekam E-KTP lebih dari 6000 atau kurang 6000 jiwa,” jawabnya singkat.

Informasi dihimpun, di wilayah kabupaten Muratara masih banyak potensi dengan memaksimalkan penambahan data penduduk. Mulai dari banyak warga yang belum merubah KTP dari kabupaten Induk ke Kabupaten Muratara, pasca pemekaran wilayah. Masih banyak warga pedalaman belum lakukan perekaman E-KTP, maupun pendataan remaja usia 16 tahun wajib e-KTP.(cj13)

 

Comment

Berita Lain-nya