by

Residivis Kasus Penganiayaan di Palembang Ini Masih Belum Tobat, Aniaya Mantan Sebab Jalan dengan Pria Lain

LUBUKLINGGAU, RAKYATPALI.CO – Sepertinya Apriansyah (38), seorang buruh, di Lubuklinggau ini masih tak terima jika mantan istrinya jalan dengan pria lain.

Warga RT 02, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) ini sampai melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya itu.

Korban adalah Asia (33), warga Gang Keramat Abadi, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau mengalami benjolan di kening, akibat dipukul atau ditinjok tersangka Apriansyah.

Atas perbuatannya, kini Apriansyah harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau.

Dia ditangkap Tim Macan Linggau, Satreskrim Polres Lubuklinggau, saat bekerja di Pabrik Bihun, di Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Jumat 17 Februari 2023, sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH menjelaskan penangkapan tersangka atas laporan penganiayaan oleh korban. LP/B-48/II/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 17 Februari 2023.

“Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di rumah korban, Jumat 17 Februari 2023, sekitar pukul 13.15 WIB,” jelas Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel, Sabtu 18 Februari 2023.

Saat itu, korban Asia sedang istirahat di rumahnya, tiba-tiba datang tesangka langsung marah-marah. “Jangan kurang ajar, kan kita tidak ada hubungan lagi,” kata korban kala itu.

Saat itu pula, tersangka menganiaya korban. Dengan cara memukul (meninju) korban dengan tangan kiri dan tangan kanannya sebanyak 2 kali kearah kening korban.

Tidak hanya itu, tersangka juga merebut dan membawa anak korban (anak mereka), ke pabrik bihun, tempatnya bekerja.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada kening sebelah kiri dan berobat ke RSUD Dr Sobirin untuk visum. Lalu melapor ke Polres Lubuklinggau,” katanya.

Menurut Kasat, motif tersangka melakukan penganiayaan mantan istri, karena tidak terima korban berkomunikasi dan jalan dengan pria lain.

Yang menurut tersangka perbuatan korban tidak mendidik anak.

Dari pemeriksaan tersangka juga, jelas Kasat, tersangka merupakan residivis kasus penganiayaan atau 351 KUHP di Palembang.

“Penganiayaan oleh tersangka terhadap korban juga sudah sering terjadi,” ungkapnya.

Tersangka juga pernah mengajak rujuk nikah lagi dengan korban, namun Korban menolak karena sering jadi korban kekerasan fisik.

“Pihak korban tidak menolak mediasi atau Restoratif Justice. Korban tidak mau damai karena dikhawatirkan tersangka akan mengulangi lagi perbuatannya,” pungkasnya. (lid)

 

 

 

 

Comment

Berita Lain-nya