by

Siang Bolong Pun Oknum Warga Berani Setrum Ikan

EMPAT LAWANG – Aktifitas penangkapan ikan dengan alat setrum (illegal fishing) di aliran Sungai Musi, di wilayah Kabupaten Empat Lawang, makin marak terjadi.

Bahkan para pelaku tidak hanya beroperasi pada malam hari, namun pada siang hari pun mereka tetap beroperasi tanpa segan jika perbuatan mereka itu melanggar peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.

Salah seorang warga Tebing Tinggi, Alkad mengatakan, para pelaku biasanya beroperasi di perairan Sungai Musi, menggunakan sampan bermesin (getek/keteg), hilir-mudik di perairan Sungai Musi dari wilayah Kelurahan Kelumpang Jaya, Kotagading, Baturaja hingga ke arah perbatasan Empat Lawang-Musi Rawas, di wilayah Desa Sugiwaras Kecamatan Tebing Tinggi.

“Mereka menggunakan genset sebagai alat sentrum ikan, hilir mudik di wilayah hilir Sungai Musi Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang,” ungkap Alkad, Rabu (15/9).

Menurut Alkad, jika dulu mereka hanya berani beroperasi pada malam hari, untuk menghindari teguran warga desa yang mereka lalui, namun kini para pelaku makin berani dan tidak peduli siang hari, meski banyak warga yang menegur mereka.

“Warga juga tidak berani main kasar untuk menegur mereka, karena khawatir para pelaku itu bersenjata dan juga ada bekingnya,” terang Alkad.

Dijelaskan Alkad, maraknya penenangkapan ikan dengan alat setrum itu, sudah sangat dikeluhkan warga. Pasalnya, kerusakan ekosistem sungai akibat maraknya sentrum ikan ini sudah dirasakan warga yang tinggal di bantaran Sungai Musi.

“Kalau dulu, kita hanya butuh jala ikan untuk menangkap ikan. Sekali hingga tiga kali bentang jala, kita sudah banyak dapat ikan, karena memang ikannya masih banyak. Sekarang sulit sekali nangkap ikan di sungai, karena sekarang ekosistem sungai sudah rusak akibat sentrum itu,” katanya.

Keluhan senada juga disampaikan Iyan, warga lainnya, dia berharap agar aparat pemerintah bersama kepolisian, segera melakukan penindakan terhadap pelaku penyentruman ikan tersebut. Warga terang dia, bisa saja melakukan tindakan tegas kepada para pelaku, namun dikhawatirkan jika itu dilakukan bakal terjadi konflik.

“Kalau aparat yang bergerak, tentu saja potensi konflik horizontal dapat dihindari,” imbuhnya.

Sementara Kasat Pol PP Kabupaten Empat Lawang, HM Taufik dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum ada laporan ada warga yang menyetrum ikan di sungai. “Mungkin malam hari makanya tidak ketahuan” katanya.

Dia menambahkan, jika persoalan larangan menangkap ikan dengan menyetrum atau mengunakan alat berbahaya sudah diatur oleh beberapa desa dan daerah terkait larangan itu.

“Peraturan larangan itu sudah ada dibeberapa daerah seperti kabupaten tetangga seperti Lahat. Untuk di Empat Lawang akan kami pelajari dulu,” tukasnya. (eno)

Comment

Berita Lain-nya