by

Surat Izin Ikan Giling Berformalin Disalahgunakan, Ratu Dewa : Akan Kami Cabut

SUMEKS.CO, PALEMBANG – Kasus daging ikan giling berformalin sebanyak 8,3 ton yang berhasil dibongkar Satreskrim Porestabes Palembang dan tim gabungan, Jumat (30/4/2021) malam lalu, saat ini masih terus mendalami keterangan dua orang pelaku yang diamankan.

Kasus ini juga mendapatkan tanggapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa. Dia berjanji akan menyabut izin usaha CV yang mendistribusikan ikan giling berformalin yang ditemukan.

“Saya ke sini hanya memastikan saja, karena ini berkaitan dengan izin. Surat izin juga ada dua jenis yakni, pertama Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan berkaitan dengan sertifikat higienis dan sanitasi,” kata Sekda Ratu Dewa, Ahad (2/4).

Dewa menyebut, surat izin dari CV yang mendistribusikan ikan giling berformalin sudah ada, namun disalahgunakan.

“Kita tunggu dari pihak Polrestabes Palembang bagaimana ke depannya termasuk hasil dari penyidikan. Kami akan selalu intensif kordinasi dengan pihak Polrestabes apabila sudah ada sinyal kuat maka izinnya akan segera kami cabut,” ungkap.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi menambahkan sebelum dilakukan penggrebekan, Polrestabes Palembang dengan Wawako Palembang menyidak beberapa pasar.

“Sidak ini untuk mengecek stabilitas pangan di Kota Palembang. Pada saat pengecekan tersebut bahan makanan terindikasi menggunakan formalin. Untuk itu kami tindak lanjuti,” kata, Kompol Tri Wahyudi.

Comment

Berita Lain-nya