by

Tak Butuh Waktu Lama, Tiga Kawanan Begal Pegawai Koperasi Unit Mekar Rupit Musi Rawas Berhasil Ditangkap

MUSI RAWAS, OGANILIR.CO – Sekawananan begal beraksi di Jalan lintas Desa Napal Melintang, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, Rabu, 2 November 2022, sekitar pukul 14.00 WIB.

Korbannya Riyan Prayoga (21), warga Dusun II,  Desa Kasgoro, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Sebelum kejadian korban Riyan bersama temannya Badawi, berangkat dari Kantor Koperasi Unit Mekar Rupit, menggunakan sepeda motor Honda Revo, sekitar pukul 09.00 WIB.

Mereka menuju Desa Napal Melintang, tujuan menagih uang angsuran nasabah yang ada di desa tersebut.

BACA JUGA:Mayat Dalam Kubangan Lumpur Sempat Dikira Hilang Dimakan Buaya, Sebab Sebelumnya juga Ada yang Jadi Korban

Pada saat di perjalanan pulang, korban bersama temannya di hadang oleh tiga orang laki-laki, bersenjata tajam.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materil berupa uang tunai sebesar Rp 8.347.000, tiga buah Hp yaitu dua buah merk Samsun Galaxi A12 dan merk Redmi.

Selain itu, ketiga pelaku juga mengambil motor milik korban.

Sehingga total kerugian ditafsir Rp 30 juta. Kemudian korban melapor ke Polsek STL Ulu Terawas.

BACA JUGA:Komisi Yudisial Rekomendasi 19 Hakim agar Dijatuhi Sanksi, Diduga Melanggar Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

LP/B-46 / XI / 2022 / Sumsel / Res Mura / Sek. Terawas, 02 November 2022.

Dari laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Polsek STL Ulu Tewas bersama Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Eko Setiawan.

Tidak butuh waktu lama, Kamis, 3 November 2022, sekitar pukul 07.00 WIB, ketiga pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing, dan langsung dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk proses lebih lanjut.

Diketahui ketiga pelaku, yakni tersangka M Wendi (22), Ari Andra (27) dan Taufik Tanjung (33). Ketiganya merupakan warga Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Minta Jatah Uang Penjualan Durian Warisan tapi Caranya Tak Sopan, Hardani Bersimbah Darah Dibacok Kakak Ipar

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Kasat Reskrim AKP M Indra Parameswara SIK mengungkapkan peran tiga tersangka saat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut.

Saat kejadian di TKP siang itu, Rabu (2/11) sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka Wendi keluar dari semak-semak sambil memegang kayu panjang dan siap mau memukul korban.

“Melihat itu Riyan dan Badawi terkejut hingga terjatuh dari sepeda motor. Saat korban terjatuh tersangka Wendi langsung dinaiki oleh tersangka Wendi,” jelas Kasat Reskrim, Jumat, 4 November 2022.

Sementara tersangka Ari mencabut pisau yang diselipkan di pinggang kiri. Pisau tersebut oleh tersangka Ari ditodongkan ke korban Riyan. Sambil mengatakan: “Sini tas kau!”.

BACA JUGA:Meski Menyatakan Taat dan Patuh, MNC Group Bakal Menggugat Keputusan Pemerintah Menghentikan Siaran TV Analog

Setelah itu, tersangka Ari langsung memotong tali tas sandang milik korban Riyan. Di dalam tas korban berisikan uang tunai.

Sedangkan tersangka Taufik juga mengeluarkan pisau dari pinggang kiri, dan mengarahkan ke Badawi, sambil mengatakan: “Mintak duet kau”.

Setelah diancam dengan pisau, Badawi langsung menyerahkan tas sandang miliknya, yang berisikan uang tunai dan tiga buah Hp.

BACA JUGA:Kerja Malam, Pegawai Puskesmas Digerebek Warga, Ternyata Sedang Asyik Gituan, Ada Celana Dalam yang Diamankan

“Setelah kejadian tersebut ketiga tersangka langsung melarikan diri menggunakan motor milik korban,” rinci AKP M Indra Parameswara.

Dijelaskan Kasat, di tengah perjalanan tas yang dipegang tersangka Ariter jatuh dan dia tidak kembali mengambil tas tersebut dikarenakan takut tertangkap.

BACA JUGA:Lewat Video, Secara Mendadak Bek Senior Barcelona Gerard Pique Resmi Menyatakan Pensiun dari Dunia Sepak Bola

Ketiga tersangka lalu terus lanjut melarikan diri. Setelah menempuh sekitar 1 jam perjalanan ketiga tersangka berhenti untuk membuka satu tas yang berhasil mereka rampas dari Badawi.

Saat dibukan tas tersebut berisi uang tunai Rp 4,6 juta. Kemudian tiga serangkai ini bagi rata, masing-masing mendapatkan bagian Rp 1.530.000.

Sementara di dalam tas juga ada tiga buah smartphone, yakni dua unit ponsel merk Samsung A12 dan satu Hl merk Redmi. Oleh ketiga tersangka dibagi satu-satu.

“Setelah berbagi hasil curian ketiga tersangka kembali ke rumah masing-masing,” kata M Indra, sambil menjelaskan bahwa para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP. (lid)

Comment

Berita Lain-nya