by

Terpidana Anak Gantung Diri di Dalam Sel Khusus, Sengaja Dipisahkan dari Napi Lain karena Kena Penyakit TBC

PALEMBANG, OGANILIR.CO – Nasib tragis dipilih terpidana anak, inisial RA, yang masih 16 tahun.

Dia di penjara karena kasus pencurian. Hanya 10 bulan dia seharusnya dihukum menjalani penjara.

Namun penyakitnya membuatnya menderita. Belum diketahui berapa lama lagi RA harusnya bebas.

Penyakit TBC membuatnya harus dipisahkan dengan Anak Didik Pemasyarakatan (andikpas) yang lain.

BACA JUGA:Viral, AHY dan Istri Temui Bunda Corla di Jerman, Selebgram yang Disebut Wong Palembang Pintar Masak Pindang

RA terpaksa dimasukan ke sel khusus karena penyakitnya itu.

Mungkin karena kesendiriannya itu tak ada tempat untuk curhat, dan ditambah penyakit yang dideritanya membuat RA tak tahan lagi untuk menunggu bebas.

RA memilih jalan pintas yang sangat dilarang agama, dia mengakhiri hidup di dalam selnya yang sunyi.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang penghuni Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Palembang, berinisial RA (16) mengakhiri hidupnya.

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Tangkap Pengedar Ganja Tingkat Desa, Kerap Operasi di Dusun 1 Desa Tanjung Seteko Indralaya

Anak Didik Pemasyarakatan (andikpas) itu gantung diri pada ventilasi udara, dalam sel tahanan khusus Blok 12.

Jasadnya pertama kali ditemukan sekitar pukul 07.15 WIB, Jumat, 4 November 2022 oleh saksi bernama Refki (32).

Petugas LKPA Kelas 1 Palembang itu sedang melakukan inspeksi rutin dan kontrol blok-blok di dalam sel terpidana.

BACA JUGA:Kasus Mayat Dalam Kubangan Lumpur Masih Misteri, Siapa Pelaku Pembunuh Romli? Polres OKI Terus Memburu Pelaku

Pihak LPKA Kelas 1 Palembang lalu menghubungi Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang, melaporkan kejadian bunuh diri tersebut.

Tak lama datang Kapolsek IB I Kompol Rian Suhendi SPT SIK, bersama anggotanya, dan petugas Identifikasi Polrestabes Palembang.

“Dari hasil Olah TKP dan identifikasi, tidak ditemukan adanya tanda-tanda bahwa telah terjadi tindak kekerasan pada tubuh korban,” jelas Kompol Rian Suhendi.

BACA JUGA:Pique Pensiun, Carles Puyol Ungkap Kagetnya di Twitter: Hanya Sedikit yang Membela Jersey Barca seperti Anda

Meski begitu, jasad korban tetap dibawa ke RS Bhayangkara M Hasan Palembang untuk dilakukan visum.

Selanjutnya, jasad korban diserahkan kepada pihak keluarganya. Korban diketahui merupakan warga Rumah Susun (Rusun), Palembang.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sumsel, Bambang Hariyanto, menerangkan, Andikpas tersebut terpidana yang telah divonis dan menjalani 10 bulan hukuman penjara. Kasusnya pencurian ponsel.

BACA JUGA:Pique Pensiun, Carles Puyol Ungkap Kagetnya di Twitter: Hanya Sedikit yang Membela Jersey Barca seperti Anda

Sebelumnya, Andikpas tersebut sudah diperiksa tim dokter karena mengeluh sakit.

”Setelah didiagnosis, ternyata mengidap TBC. Karena penyakit menular, diisolasi dalam sel khusus. Dipisahkan dengan tahanan lainnya, sejak 11 Oktober 2022. Kami turut berduka cita,” ucapnya. (kms/air/ce1)

Comment

Berita Lain-nya