by

Uang Hasil Curi Sepeda Dibelikan Sabu-sabu dan Judi Online

SUMEKS.CO, LUBUKLINGGAU – Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau meringkus seorang pencuri sepeda. Pelakunya ditangkap saat berada di sebuah warung internet (Warnet).

Aksi tersangka Leo Pandi Saputra alias Bayon, warga Jl Depati Said, RT 5, Kelurahan Lubuklinggau Ulu ini diketahui Sabtu (1/5) sekitar pukul 05.00 WIB, di Kampung Warna Warni, Jalan Depati Said, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Menurut korban Jon Pranata (22), warga Jl Depati Said RT.5 Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, saat itu anaknya salat subuh, dan saat pulang melihat sepeda Pacifik miliknya sudah hilang dicuri.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat AKP Luhut Situmorang didampingi Kanit Reskrim Aiptu Paisal menjelaskan, awalnya anak korban hendak salat subuh.

“Sepeda dititipkan di rumah neneknya, kemudian salat subuh di Masjid. Saat pulang sepeda sudah hilang,” jelasnya, Minggu (2/5).

Sebenarnya saat hendak pulang, anak korban melihat seseorang membawa sepeda. Ternyata itulah orang yang mencuri sepedanya.

“Hasil penyelidikan, tersangka ditangkap di Warnet di daerah Megang, sekitar pukul 09.00 WIB. Dia mengaku sepeda diangkut menggunakan sepeda motor, kemudian dijual di Merasi Rp350 ribu. Uangnya untuk membeli sabu dan judi online,” jelasnya.(cj17)

Comment

Berita Lain-nya