by

WNA Dilarang Masuk, PDIP: Tidak Ada Alasan Lagi Mencibir Pemerintah!

Rakyatpali.co- Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat melarang tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia.

Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengatakan pemerintah telah mendengarkan aspirasi masyarakat yang selama ini mengeluhkan adanya TKA yang masuk ke dalam negeri.

“Saya kira harus diapresiasi keputusan pemerintah ini. Artinya pemerintah mendengarkan masukan. Pemerintah mendengarkan usulan-usulan, juga memperhatikan pro dan kontra,” ujar Rahmad kepada Kamis (22/7).

Rahmad menuturkan, ia berharap keputusan pemerintah ini bisa menghentikan polemik yang terjadi di masyarakat soal mudahnya TKA masuk ke Indonesia.

“Saatnya sekarang kita gunakan segala daya pemikiran kita, segala upaya untuk memerangi musuh yang di hadapan kita bersama. Energi yang kontraproduktif terkait dengan TKA sudah diselesaiklan oleh pemerintah, sudah diperhatikan oleh diikuti dan ditindaklanjut,” katanya.

Legislator PDIP ini juga mengharapkan ke depannya tak ada lagi pihak yang mencibir dan memprotes kebijakan pemerintah terkait TKA ini. “Tidak ada alasan lagi untuk mencibir, protes. Saatnya kita sekarang menyatu melebur dalam peperangan melawan Covid-19,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeluarkan kebijakan untuk memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia.

Perluasan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. Dimana dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 ini.

Aturan itu juga melarang para pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke Tanah Air. Sehingga tak ada lagi tenaga kerja asing yang masuk, hal ini sebagai bentuk upaya pemerintah menekan laju Covid-19 di Indonesia.

Comment

Berita Lain-nya