by

18 Tahun Buron Kasus Eksploitasi Inhutani Tembilahan, Agus Ditangkap di Palembang

PALEMBANG,- Setelah hampir 18 tahun, buronan kasus eksploitasi Inhutani Kabupaten Tembilahan Provinsi Riau, Agus Sukarianto (57) akhirnya berhasil diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) dari persembunyiannya di kota Palembang.

Agus Sukarianto yang berstatus terpidana ini, ditangkap Tim Tabur gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan Riau bersama Kejaksaan Negeri Tembilahan, Rabu (10/11) malam, di kawasan Tanjung Barangan, Komplek Barangan Indah, Kota Palembang, saat sedang berada di dalam rumahnya.

Saat dikonfirmasi pada Asintel Kejati Sumsel I GDE Ngurah Sriada SH MH membenarkan adanya penangkapan pada terpidana Agus Sukarianto.

“Ini adalah bentuk sinergitas antara Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Tabur Kejati Riau dan Kejari Tembilahan. Setelah ini yang bersangkutan akan kita serahkan pada pihak Kejati Riau, untuk menjalani masa hukuman yang telah dijatuhkan” ujar Asintel Kejati Sumsel, Ngurah Sriada.

Dikesempatan sama Kasi Pidsus Kejari Inhil, Ade Maulana SH MH mengatakan jika Agus Sukarianto melarikan diri sejak tahun 2003 saat setelah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim.

“Dalam kasus ini, sebenarnya ada dua terpidana atas nama Mujiono dan Agus Sukrianto. Keduanya melarikan diri setelah divonis hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan,” ujarnya.

Ade juga menjelaskan bahwasanya atas perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar 1,2 Miliar rupiah.

Diketahui, terpidana Agus Sukrianto merupakan satu dari dua terdakwa Yang telah divonis hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tembilahan, pada tahun 2003 lalu.

Pada saat itu Agus Sukrianto tidak ditahan oleh pihak terkait dan saat divonis Agus Sukrianto melarikan diri. (Fdl)

Comment

Berita Lain-nya