by

39 Desa di Empat Lawang Pilkades Gelombang Kedua

EMPAT LAWANG – Sebanyak 39 desa dari 142 desa yang sebelumnya akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), belum dapat menggelar Pilkades serentak gelombang pertama, karena masa jabatan kepala desanya habis pada Desember 2022, mendatang.

Ini artinya, hanya 103 desa saja yang akan mengikuti Pilkades serentak yang sudah dijadwalkan pad 28 Juni 2022 mendatang di Kabupaten Empat Lawang.

Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Empat Lawang Agusman Mulyadi mengatakan, pelaksanaan Pilkades tersebut akan melibatkan 103 desa dari total 146 desa yang ada di Kabupaten Empat Lawang.

Disampaikan Agusman, sebelumnya Pilkades direncanakan akan diikuti 142 desa. Namun karena beberapa desa masa jabatan kadesnya habis di Desember 2022 mendatang, maka diputuskan cuma 103 desa yang akan mengikuti pilkades serentak 28 Juni 2022 mendatang.

“Kades yang habis di bulan Desember tahun ini, kemungkinan akan ikut Pilkades gelombang kedua atau gelombang berikutnya,” bebernya.

Kemungkinan, Pilkades gelombang II akan digelar 2023 mendatang. Meskipun di-2023 tersebut sudah masuk tahapan Pemilu sambung Agus, Pilkades serentak gelombang ke II bisa saja dilaksanakan.

“Sebab, boleh atau tidaknya melaksanakan Pilkades serentak di-2022 itu ada di keputusan Menteri Dalam Negeri,” terangnya.

Karenanya, pihaknya tetap akan menganggarkan pelaksanaan Pilkades serentak gelombang ke II pada tahun 2023. “Selama belum ada keputusan resmi dari Mendagri, Pilkades serentak gelombang ke II pada tahun 2023 tetap kita anggarkan,” imbuhnya. (eno)

Comment

Berita Lain-nya