by

Apeng Akhirnya Dijebloskan ke Rutan Salemba

JAKARTA – Bos PT. Duta Palma Group/Darmex Group surya darmadi alias Apeng resmi ditahan Kejaksaan Agung. surya darmadi ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif kurang lebih selama empat jam.

surya darmadi keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.30 WIB, melalui pintu belakang gedung bundar atau kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Sehingga awak media tidak bisa meminta keterangan terhadap surya darmadi.

surya darmadi kini mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda. Dia akan menjalani penahaman untuk 20 hari pertama.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan, surya darmadi akan menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Kejaksaan Agung cabang Salemba.

“Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba,” kata Ketut kepada JawaPos.com, Senin (15/8).

Terpisah, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan, pihaknya berhasil menjemput surya darmadi. Karena sebelumnya tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan senilai Rp 78 triliun itu mangkir dari pemanggilan Kejaksaan.

Burhanuddin mengakui pihaknya melakukan pemanggilan terhadap surya darmadi, yang diduga sebelumnya berada di Singapura. Penjemputan terhadap surya darmadi, kata Burhanuddin, setelah berkoordinasi dengan pengacaranya, Juniver Girsang. surya darmadi kemudian berjanji memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, pada Senin (15/8) hari ini.

“Kami melakukan pemanggilan atas tersangka di Singapura dan suratnya diterima oleh tersangka, maka tersangka mengajukan permohonan pada kami tapi nggak tauhu dimana tersangka berada. Pemanggilan Tapi di Singapura,” ungkap Burhanuddin di Kompleks Kejagung.

Menurut Burhanuddin, surya darmadi tiba di Indonesia menggunakan pesawat China Airlines dari Taiwan ke Indonesia. surya darmadi yang mengenakan kemeja putih tiba di gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.57 WIB. “Penerbangan China Airlines dari Taiwan,” ujar Burhanuddin.

Sebagaimana diketahui, surya darmadi terjerat kasus penyerobotan lahan sawit di Riau yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 78 triliun. surya darmadi juga disangkakan melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

surya darmadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian untuk TPPU, surya darmadi dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua yakni Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (jpg/fajar)

Comment

Berita Lain-nya