by

Akhirnya Bareskrim Pastikan Brigadir Joshua tak Pernah Lecehkan Putri Sambo

JAKARTA – Bareskrim Polri memastikan, bahwa Brigadir Joshua tidak pernah melakukan pelecehan dan percobaan pembunuhan terhadap Putri Candrawati.

Hal itu didapat penyidik Bareskrim Polri berdasarkan hasil gelar perkara.

Karena itu, penyidik memutuskan menghentikan penyidikan dua laporan yang dilayangkan Putri Candrawati terhadap Brigadir Joshua.

Kepastian itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kepada wartawan di Bareskrim, Jumat (12/8/2022) malam.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita hentikan penyidikan kasus pelecehan seksual dan dugaan pembunuhan,” ungkap Andi Rian.

Andi Rian menyampaikan, alasan dihentikan kedua perkara yang dilaporkan Putri Candrawati itu lantaran memang tidak ditemukan tindak pidananya.

“(Alasan) Dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidananya,” beber dia.

Andi Rian menyebut, laporan polisi yang dilayangkan Putri Candrawati terkait kasus tewasnya Brigadir Joshua itu juga dinilai sebagai usaha menghalang-halangi penyelidikan atau obstruction of justice.

Sebab, kedua kasus yang dituduhkan kepada terlapor Brigadir Joshua itu tidak pernah dialami pelapor Putri Candrawati.

“Dugaan pembunuhan dan pelecehan seksual (Putri Chandrawathi) itu tidak ada. Oleh karena itu dihentikan penyidikannya,” tegasnya.

Untuk diketahui, Putri Candrawati bohong sebelumnya melayangkan dua laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dua laporan itu yakni dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan Brigadir Joshua.

Laporan tersebut dilayangkan istri Ferdy Sambo itu sehari berselang setelah penembakan Brigadir Joshua.

Dalam pernyataan awalnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan saat itu Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut, Brigadir Joshua tewas dalam baku tembak dengan Bharada Eliezer.

Budhi mengungkap, baku tembak dipicu adanya pelecehan yang dilakukan Brigadir Joshua terhadap istri Ferdy Sambo.

Selain itu, Brigadir Joshua juga disebut menodongkan senjata api kepada istri Ferdy Sambo.

Disebutkan, saat itu Putri Candrawati tengah beristirahat di kamarnya.

Kemudian Brigadir Joshua didapati berada di dalam kamar yang membuat Putri Candrawati kaget dan berteriak.

Kepada istri Ferdy Sambo, sebut Budhi, Brigadir Joshua mengancam dengan menodongkan pistol dan berkata agar Putri diam.

Tapi teriakan Putri Candrawati itu didengar Bharada Eliezer di lantai dua yang kemudian terjadi baku tembak.

Namun pernyataan itu akhirnya dibantah langsung oleh Kapolri Jendera Pol Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan tidak pernah ada baku tembak.

Fakta yang sebenarnya terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir Joshua.

Listyo mengungkap penambakan dilakukan Bharada Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Sampai sejauh ini, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Keempatnya yakni Bharada Eliezer atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, jadi yang pertama.

Kemudian Brigadir Rizki Rizal atau Brigadir RR, dan KM alias Kuwat sopir Putri Candrawati.

Selanjutnya Ferdy Sambo yang disebut jadi otak pembunuhan sekaligus yang menyusun skenario drama palsu.

Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dengan pasal tersebut, keempatnya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Pertanyaannya, apakah Putri Candrawati akan juga ditetapkan sebagai tersangka karena menghalang-halangi penyidikan kasus penembakan Brigadir Joshua? (ruh/pojoksatu)

Comment

Berita Lain-nya