by

Dodi Reza Alex Noerdin dkk Disidang Rabu Pekan Depan

PALEMBANG – Tiga tersangka penerima suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada 4 paket proyek di Dinas PUPR kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2021 siap sidang.

Ketiganya, Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori dan Eddy Umari.

Proses persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang akan digelar Rabu pekan depan, tepatnya pada tanggal 16 Maret 2022.

Juru Bicara PN Palembang, Sahlan Effendi SH MH dikonfirmasi Selasa (8/3) menerangkan, penetapan persidangan, Ketua PN Palembang telah menunjuk perangkat persidangan.

Majelis hakimnya ada tiga orang, sebagai hakim ketua pak Yoserizal SH MH yang juga wakil ketua PN Palembang,

“Dua hakim anggota yakni Waslam Makhsid SH MH serta Iskandar Harun SH MH, dan Jeiny Syahputri SH MH sebagai panita pengganti,” ungkap Sahlan.

Untuk mekanisme persidangan, Sahlan menerangkan kemungkinan besar para terdakwa akan dihadirkan secara online atau secara telekonferensi

“Mengingat selain para tersangka masih dalam status penahanan di Rutan KPK di Jakarta, juga mengingat saat ini masih dalam kondisi Pandemi Covid-19,” ujar Sahlan.

Sahlan yang juga merupakan hakim karir ini mengingatkan, agar pada saat persidangan terbuka untuk umum tersenut, para pengunjung di dalam ruang sidang tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Tetap memakai masker dan menjaga jarak di dalam ruang,” tukasnya.

Untuk diketahui, dalam fakta persidangan pemberi suap, terdakwa Suhandy dalam sidang, terungkap beberapa aliran dana fee proyek kepada pihak terkait di lingkungan Pemkab Muba senilai Rp 4,4 miliar.

Pihak terkait yang dimaksud Suhandy dalam sidang yakni, Bupati Muba Dodi Reza Alex kala itu meminta jatah fee senilai Rp 2 miliar

Fee itu diberikan melalui tersangka Eddy Umari.

Selain Dodi Reza juga turut diberikan Rp 1 miliar lebih kepada Kadis PUPR Muba Herman Mayori.

Selebihnya, diberikan juga kepada Eddy Umari serta kepada kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa infrastruktur proyek termasuk PPTK, Panitia Lelang serta Bendahara Dinas PUPR Muba.

Kesemua pemberian uang itu, Suhandy mengatakan terkait pembagian jatah persentase fee kepada masing-masing pihak tersebut atas penyampaian dari Kabid SDA Eddy Umari.

Itu sebelum Suhandy ditetapkan menjadi pemenang lelang empat paket proyek dengan nilai pagu pengerjaan Rp 20 miliar. (fdl)

Comment

Berita Lain-nya