by

H-7 Lebaran, Angkutan Logging dan Batubara Dilarang Melintas

PALI – Pada H-7 lebaran, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memerintahkan angkutan berat yang melalui jalan umum di wilayah Kabupaten PALI, untuk menghentikan operasionalnya.

Angkutan berat itu yakni angkutan batubara dari tambang PT BSEE menuju Pelabuhan PT Energate Prima Indonesia (EPI) dan angkutan kayu milik PT Musi Hutan Persada (MHP).

Penghentian itu berdasarkan peraturan dari Kementerian Perhubungan (Kemhub) yang memerintahkan agar seluruh angkutan bertonase berat menghentikan sementara mobilisasinya pada 7 hari sebelum lebaran dan 7 hari setelah lebaran.

“Setiap tahun aturan itu diberlakukan supaya kenyamanan warga dalam menjalankan ibadah puasa menjelang lebaran tetap terjaga,” ujar Plt Kepala Dishub Kabupaten PALI, Slamet Suhartopo, Rabu (20/04).

Lebih lanjut diterangkannya, pada tahun ini pemerintah mengizinkan warga untuk mudik lebaran, sehingga aktivitas lalulintas di jalan raya semakin ramai.

“Makanya kita melarang angkutan batubara dan angkutan logging untuk menghentikan sementara aktivitasnya,” terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika pihakjya akan melakukan pemantauan dan pengawasan dengan cara berpatroli rutin disekitar jalur yang dilintasi armada berat tersebut.

“Kami harap semua pihak mematuhinya. Apabila masih ada yang membandel, sanksi tegas menunggu,” tegasnya. (ebi)

Comment

Berita Lain-nya