by

Hakim Perintahkan Jaksa Dalami Peran Saksi Doni, Anjas: Akan Dikaji Dahulu

PALEMBANG,- Silang pendapat serta saling bantah antara saksi dan terdakwa pada pemeriksaan perkara kasus korupsi suap jual beli suara Pileg Prabumulih tahun 2019 di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (11/7).

Terutama terkait adanya penyerahan sejumlah uang, antara sesama rekan mantan Caleg terdakwa EF Tana Yudha serta saksi Bambang Heriyadi.

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kasi Intel Kejari Prabumulih Anjasra Karya SH MH menerangkan adalah hal yang biasa terjadi didalam sidang pemeriksan perkara.

“Yang jelas sebelumnya kita telah melakukan rekonstruksi penyidikan lebih mendalam, bahwa memang telah terjadi penyerahan uang antara terdakwa AS dengan saksi Bambang Heriyadi,” kata Anjasra Karya diwawancarai usia sidang.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini mengungkapkan tergambar dalam rekonstruksi penyidikan uang senilai Rp350 juta itu diserahkan saksi Bambang Heriyadi untuk terdakwa Andre Swantana sebagai ketua KPU Kota Prabumulih melalui adik kandungnya yakni saksi Doni menjelang Pileg 2019.

Perihal terungkap fakta persidangan, adanya perintah majelis hakim untuk mendalami peran saksi Doni, pria yang akrab disapa Anjas ini mengaku akan segera berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan dalam hal ini Kajari Prabumulih.

“Mengenai perintah mendalami peran lebih lanjut dari saksi Doni, sikap kita akan melaporkan terlebih dahulu dengan pimpinan,” kata Anjas.

Lebih jauh dikatakan Anjas, masih harus mengkaji lebih detil akan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, namun saat ini dia beserta tim JPU lainnya masih fokus pada sidang pemeriksaan perkara ini terlebih dahulu.

“Jika nanti ditemukan adanya beberapa bukti, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini,” tandasnya.

Pendapat yang berbeda dikatakan Ahmad Yudianto SH MH sebagai penasihat hukum terdakwa Andre Swantana, merasa keberatan dengan perintah majelis hakim Tipikor memerintahkan penuntut umum untuk memeriksa keterlibatan berlanjut terhadap saksi Doni.

“Karena majelis hakim menilai saksi Doni adalah adik kandung klien kami, namun majelis hakim berdasarkan fakta sidang harus memaksa agar JPU memeriksa lebih lanjut peran saksi Doni, itu saya tida sependapat,” kata pria yang akrab disapa Yudi ini usai persidangan.

Yudi menyampaikan, bahwa keterangan saksi Doni ini adalah fakta berdasarkan apa yang saksi Doni lihat, dengarkan dan dialami, yang berarti apa yang diterangkan saksi Doni adalah sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan.

“Kami tetap yakin dan optimis bahwa klien kami tidak ada kaitannya dengan perkara ini, nanti upaya hukum kita sebelum pembelaan juga akan menghadirkan saksi meringankan, untuk jumlahnya masih akan berkoordinasi dengan klien,” tandasnya. (Fdl)

Comment

Berita Lain-nya