by

IMB Berubah Jadi PBG , Ini Respon Pemkot Prabumulih…

PRABUMULIH – Pemerintah Pusat menghapuskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menyikapi hal itu, Pemkot Prabumulih melalui Dinas PUPR melaksanakan kegiatan Foccus Group Discussion (FGD) terkait telah disusunnya rancangan naskah akademik dan draft Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Prabumulih, di Ruang Rapat Aula Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih, Selasa (21/12).

Dalam kesempatan itu, Sekda Kota Prabumulih, Elman ST menerangkan IMB sudah dihapus dan diganti dengan PBG. “Setelah itu nanti kita lihat lagi Perda PBG ini nantinya,” terangnya.

Terpenting, kata Elman. Tujuannya tak lain untuk mempermudah proses perizinan. “Kita harus mempermudah tapi tetap ada aturan yang harus dijalankan dan harus dipublikasikan ke masyarakat bahwa IMB tidak ada lagi sudah diganti dengan PBG ini,” terangnya.

Disinggung apakah aturan baru tersebut sudah mulai berlaku? Sementara ini sudah dibuatkan Peraturan Walikota (Perwako).

“Kalau IMB sudah dicabut dan diganti Perwako dulu dan sudah dibuatkan Perwakonya. Makanya kita percepat ini karena 6 bulan dicabut harus dibuat,” imbuhnya.

Masih kata Elman, dihapusnya IMB berdasarkan Pasal 1 ayat 17 PP nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. (chy)

Comment

Berita Lain-nya