by

Ingatkan Hukum Pidana Bagi Pelaku Pembakar Lahan

RAKYATPALI.CO – Kebakaran lahan terjadi di wilayah Desa Muara Ikan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Sebanyak dua setengah hektar lahan karet milik warga terbakar, namun belum diketahui sebab kebakaran terjadi dan dari mana api berasal.

Beruntung api cepat diketahui, sehingga kebakaran lahan yang terpantau melalui Patroli Udara. Sehingga tim TRC BPBD Kabupaten PALI serta dibantu warga sekitar dan tim dari Manggala Agni bergerak cepat memadamkan api.

Dua jam kemudian api berhasil dipadamkan dan tidak merambat ke lahan lain, sehingga asap yang ditimbulkan tampak tidak begitu pekat terlihat di wilayah Bumi Serepat Serasan.

“Lahan karet yang terbakar milik petani. Belum diketahui penyebab kebakaran dan api pertama kali muncul. Saat ini plmasih dalam penyidikan petugas,” ungkap Kepala BPBD PALI, Junaidi Anuar, Rabu (30/6).

TRC BPBD PALI langsung menuju area titik api kebakaran lahan yang terpantau melalui patroli udara untuk menentukan tindakan lanjutan penanggulangan kebakaran lahan. Sebanyak satu unit mobil angkut personil, satu unit drone dan dua unit mesin jinjing.

“Api dengan cepat bisa dijinakkan saat tim gabungan yang terdiri dari 25 personil tiba dilokasi kebakaran lahan. Kita mengimbau kepada warga dan perubahan agar tetap tidak membuk lahan dengan cara dibakar,” ungkapnya.

Selain itu personil juga terus disiagakan selama 24 jam penuh guna mencegah hal tak diinginkan terjadi. “Dampak membuka lahan dengan cara dibakar adalah Pidana. Jadi kami harap untuk bekerjasama karena bencana asap bisa menggangu kesehatan,” katanya. (ebi/rakyatpali)

Comment

Berita Lain-nya