by

Istri Beri Semangat Paska Doni Salmanan Resmi Ditahan

SOSOK Dinan Fajrina tengah menjadi sorotan usai sang suami Doni Salmanan resmi tersangka dalam kasus kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Pasalnya, Doni dan Dinan baru menikah selama 4 bulan. Dan, kini keduanya harus terpisah karena Doni sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Dinan sendiri berusaha menunjukkan dirinya kuat. Sebagai istri, dia menyemangati suaminya agar kuat menjalani kasus ini.

Dinan menyebut suaminya adalah suami yang baik. Dan, sejak kasus itu mencuat, Doni selalu berharap didoakan yang terbaik.

“Setiap saat cuma ingatin salat,dzikir, doa aja dan minta restu izin, enggak pernah nuntut apa-apa dari istri. MasyaAllah, masyaAllah. Allah loves you so much sayang, bismillah,” tulisnya, lewat postingan Instagram Story-nya, Rabu (9/3/2022).

Dinan juga memastikan akan tetap mencintai Doni Salmanan, meski sedang terjerat kasus.

“I love you so much forever and ever baby. Will always stand with so much love and compassion beside you. Always have and always will. We can do this together sayang. Bismillah, inna ma’al usri yusro,” ungkapnya.

Doni sendiri pada postingan teranyarnya, 2 Maret 2021, berharap kasus ini segera selesai dan bisa melewati semuanya bersama.

“I love you forever, kita bisa lewati semua ini, bismillah,” tulis Doni.

Seperti diketahui, Doni Salmanan jadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022) oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Doni bakal senasib dengan Indra Kenz di mana aset dan kekayaan dari tindak pidana dari penipuan investasi trdaing binary option melalui aplikasi Quotex semuanya bakal disita.

“Dilakukan tracing aset dan aliran dana yang mengalir ke rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Dan atau aset yang berasal dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan,” kata kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex, crazy rich asal Bandung itu dijerat dengan pasal berlapis.

Di antaranya Undang-Undang ITE, UU KUHP, hingga Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancan 20 tahun penjara.

Dan dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara. (nin/pojoksatu)

Comment

Berita Lain-nya