by

Jaksa Tuntut Terdakwa Pedofil Puluhan Santri di Ponpes OI 15 Tahun Penjara

PALEMBANG – Satu dari dua terdakwa kasus tindak pidana asusila terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ogan Ilir atas nama terdakwa Imam Akbar, terancam pidana 15 tahun penjara.

Terdakwa Imam Akbar yang merupakan oknum pendamping santri, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel melanggar pasal 82 ayat (1), (2) dan (4) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 65 KUHP.

Abdurrahman Ratibi selaku penasihat hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang, dikonfirmasi Rabu (9/3) membenarkan bahwa terdakwa telah dituntut pidana selama 15 tahun penjara.

Diterangkannya, hal yang memberatkan sebagaimana tuntutan JPU dalam sidang yang digelar tertutup untuk umum pada Selasa (8/3) kemarin, korban merupakan anak dibawah umur, dan meresahkan masyarakat.

“Serta perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma yang mendalam bagi korban,” kata Abdurrahman Ratibi.

Atas tuntutan itu, ia mengaku pada persidangan Selasa pekan depan akan diagendakan pembacaan pembelaan atas tuntutan (pledoi) secara tertulis dihadapan majelis hakim diketuai Dr Fahrein SH MHum.

Disampaikannya, dalam pledoi yang disampaikan nanti pada intinya meminta keringan hukuman kepada majelis hakim PN Palembang.

Sementara untuk satu terdakwa lainnya yakni bernama Junaidi, ia membeberkan hingga saat ini belum dituntut pidana oleh JPU, tanpa mengetahui alasan penundaan tuntutan terhadap terdakwa tersebut.

“Terdakwa Junaidi tuntutannya belum keluar, tidak tahu informasinya dari JPU kenapa belum dibacakan tuntutannya,” tukasnya.

Diketahui dalam dakwaan JPU, dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh kedua terdakwa telah terjadi sekira bulan Agustus 2020 hingga tahun 2021 silam.

Adapun modus yang dilakukan oleh kedua terdakwa dengan cara dilakukan dengan merayu puluhan korban anak dibawah umur yang merupakan santri disalah satu pondok pesantren di kabupaten Ogan Ilir.

Tidak hanya merayu, kedua terdakwa juga mengancam korban apabila berani melaporkan perbuatannya tersebut. (fdl)

Comment

Berita Lain-nya