by

Jerinx Divonis 1 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis musisi Jerinx satu tahun penjara.

Pemilik nama I Gede Aryatisna itu dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pengancaman terhadap peggiat media sosial, Adam Deni.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa satu tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Surachmat membacakan putusannya di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).

Hakim juga membebankan denda Rp25 juta kepada pentolan band Superman Is Dead (SID) itu. Dimana, jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Majelis hakim kemudian memberikan hak kepada Jerinx untuk merespon vonis tersebut dengan berkonsultasi dengan pengacaranya.

Jerinx dan pengacaranya pun menyatakan pikir pikir apakah akan menerima atau keberatan atas vonis itu.

Vonis hakim terhadap Jerinx ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Seperti diketahui kasus Jerinx dengan Adam Deni berawal saat Jerinx menudung beberapa artis endorse Covid-19. Adam memborbardir postingan Jerinx dan meminta bukti soal endorse Covid itu.

Tak lama setelah itu, akun Instagram Jerinx untuk kesekian kali. Jerinx menduga Adam lah yang melenyapkan akunnya. Karena Adam dikenal memiliki tim IT.

Jerinx menelepon Adam dengan marah-marah dan sempat memaki serta mengancam akan menginjak kepala Adam. Adam merekam pembicaraan mereka.

Adam yang tidak terima membela diri hingga akhirnya Jerinx meminta maaf. Namun, permintaan maaf itu tidak direkam Adam begitu juga Jerinx.

Adam kemudian meminta Jerinx mengupload video permintaan maaf di media sosial agar kasus ini berakhir damai. Namun, Jerinx menolak karena perkara pengancaman via telepon, maka minta maaf via telepon sudah dilakukannya.

Kasus semakin panjang dan Adam resmi melaporkan Jerinx. Disebutkan suami Nora Alexandra itu berusaha meminta damai berulang kali. Hingga akhirnya ada pertemuan di salah satu hotel di Jakarta dimana pihak Adam diduga meminta uang Rp15 miliar untuk cabut laporan.

Adam sendiri saat ini juga berstatus pesakitan usai dilaporkan Ahmad Sahroni karena mengupload dokumen pribadinya. (nin/pojoksatu)

Comment

Berita Lain-nya