by

Kamaruddin Klaim Dua Jenderal Setuju Jerat PC dengan Pasal 340

JAKARTA – Pengacara Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjuntak mengusulkan Putri Candrawati (PC), istri Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan kliennya. Tidak itu saja. Kamaruddin juga mengusulkan agar Putri Candrawati dijerat dengan pasal 340 UU KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.

Kamaruddin juga mengklaim Kabareskrim Polri setuju dengan usulannya tersebut. Bukan saja Kabareskrim, Dirtipidum Bareskrim Polri juga disebut Kamaruddin sudah setuju dengan usulannya tersebut.

Saat memberikan keterangan Selasa (16/8), Kamaruddin mengaku sudah bertemu dengan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dan DIrtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Dalam pertemuan itu, Kamaruddin mendesak Kabreskrim dan Dirtipidum secepatnya menetapkan Putri Candrawati sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Pernyataan itu disampaikan Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (16/8/2022).

“Saya minta kepada pejabat utama Polri (Kabareskrim dan Dirtipidum) untuk segera menjadikan tersangka, Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (Komjen Agus dan Brigjen Andi) setuju dengan saya,” kata dia.

Desakan itu disampaikan Kamaruddin lantaran Putri Candrawati tidak juga menyampaikan permintaan maaf sampai dengan batas waktu yang telah ia sampaikan, yakni Senin (15/8/2022) pukul 24.00 WIB.

Sebelumnya, Kamaruddin mendesak Putri Candrawati meminta maaf karena diduga telah membuat laporan palsu terkait pelecehan seksual.

Terlapor dalam laporan polisi yang dibuat istri Ferdy Sambo itu tidak lain adalah Brigadir Joshua.

“Jadi, tadi karena Ibu PC tidak mau menyesali perbuatannya. Tetapi dia tetap pada lakon kepura-puraan itu atau obstruction of justice itu, atau permufakatan jahat juga,” tutur Kamaruddin.

Untuk diketahui, Putri melayangkan dua laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan sehari usai pembunuhan Brigadir Joshua.

Dua laporan itu yakni dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan.

Namun akhirnya, penyidik Bareskrim Polri menghentikan penyidikan laporan tersebut karena memang tidak ditemukan adanya unsur pidana.

Bahkan polisi memastikan bahwa dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan sebagaimana laporan Putri itu tidak pernah terjadi.

Menyusul Bareskrim, LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri.

Salah satu alasan LPSK, tidak lain keputusan polisi yang menghentikan penyidikan laporan Putri.

Selain itu, LPSK juga menemukan banyak kejanggalan. Di antaranya, Putri Candrawati yang tidak pernah bisa memberikan keterangan. (pojoksatu)

Comment

Berita Lain-nya