by

Kasus Fee Proyek di Muba, Jaksa KPK Ungkap Ada Pengembalian Rp 3 Miliar ke Rekening KPK

PALEMBANG – Selain mengungkap aliran dana fee proyek yang diberikan kepada Dodi Reza Alex selaku Bupati Musi Banyuasin, terdakwa Suhandy juga membeberkan beberapa pihak yang turut meminta jatah fee darinya, Kamis (10/2).

Fee itu diberikan terdakwa sebagai tanpa terimakasih karena mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di kabupaten Muba tahun 2019.

Itu diungkap terdakwa saat memerikan kesaksian di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang. Pihak terkait yang dimaksud Suhandy, yakni pada 2021, Kadis dan Kabid SDA Dinas PUPR Muba, yakni Herman Mayori diberikan senilai Rp 1 miliar lebih, lalu Eddy Umari Rp 727 juta.

“Ada juga diberikan fee kepada Frans Sapta Edward selaku PPTK senilai Rp 190 juta, pihak panitia lelang proyek senilai Rp 320 juta dan Bendahara Dinas PUPR Rp 90 juta,” ungkap Suhandy yang dihadirkan langsung dihadapan majelis hakim diketuai, Abdul Aziz SH MH.

Kesemua pemberian uang itu, lanjut Suhandy, terkait pembagian jatah persentase fee kepada masing-masing pihak atas penyampaian dari Kabid SDA Eddy Umari, sebelum ditetapkan menjadi pemenang lelang empat paket proyek dengan nilai pagu Rp 20 miliar.

“Saya akui saya bersalah telah melakukan pemberian sejumlah uang untuk memenangkan proses lelang proyek dan saya siap untuk menanggung resiko,” ungkapnya.

Setelah keterangan terdakwa Suhandy dinilai cukup, majelis hakim menutup persidangan dan bakal dilanjutkan kembali pada Kamis (17/2) pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK.

Diwawancarai usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, M Ikhsan SH MH menilai apa yang telah dijelaskan terdakwa Suhandy dipersidangan telah sesuai dengan dakwaan yang dibuat.

“Menurut kami keterangan itu membuktikan surat dakwaan, termasuk diantaranya aliran-aliran fee kepada siapa semua sudah sesuai,” kata Ikhsan.

Ditambahkannya, ia menegaskan terkait pemberian jatah fee terutama untuk Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex senilai Rp 2 miliar pada tahun 2020, serta ada juga di tahun 2021 penambahan uang senilai Rp 600 juta sebagi ijon proyek untuk tahun 2022.

Lebih jauh dikatakannya dakwaan berkaitan dengan pemberian suap, apakah pekerjaan itu diselesaikan atau memenuhi kriterianya tidak membahas hal itu, dikarenakan hanya terkait dengan pemberian suap untuk mendapatkan proyek pekerjaan.

“Dalam perkara ini juga, kami sedikit informasikan beberapa hari lalu ada pengembalian uang terkait fee yang masuk ke rekening penampungan KPK RI, kurang lebih jumlahnya Rp 3 miliar,” ungkapnya.

Namun, ia mengaku belum bisa merincikan secara detil siapa-siapa saja yang mengembalikan kerugian tersebut. (fdl)

Comment

Berita Lain-nya