by

Kejagung RI Usut Dugaan Korupsi Perbankan di Sumsel

PALEMBANG – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali mengusut sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di Sumsel.

Khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Diantaranya kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pengelolaan kredit pada salah satu bank di Sumsel.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan, saat dikonfirmasi Selasa (8/3) menjelaskan, penyidik Kejagung mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Ada indikasi tidak menerapkan manajemen dalam resiko Perbankan, seperti tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pengelolaan fasilitas kredit.

“Kejagung menduga bank tersebut tidak menerapkan prinsip tata kelola baik, penerapan manajemen risiko dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses kredit,” ungkap Radyan.

Saat ditanya apakah penyidik Pidsus Kejagung RI adalah kasus yang sama dengan kasus sebelumnya?

Radyan menjawab bahwa kasus yang saat ini tengah diusut berbeda dengan kasus sebelumnya.

“Berbeda mas, kalau yang kasus sebelumnya itu kasus yang ditangani oleh Kejati Sumsel, itu kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) dimana Kejati Sumsel telah menetapkan dua orang tersangka,” ungkap Radyan.

Dijelaskannya, dalam kasus dugaan korupsi KMK tersebut saat ini sudah tahap II dan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk disidangkan.

“Akan kita infokan lebih lanjut, apabila ada perkembangan selanjutnya dari penyidikan kasus ini,” tandasnya. (fdl)

Comment

Berita Lain-nya