by

Mantan Sekwan dan Bendahara Dituntut 7 Tahun 6 Bulan

PALI – Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten PALI, Son Haji yang kini menjadi terdakwa perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja daerah pada sekretariat DPRD Kabupaten PALI Tahun 2020, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Agung Arifianto SH MH. Dan untuk terdakwa Frans Wahyudi yang menjabat sebagai bendahara dituntut kurungan 8 tahun 6 bulan.

“Keduanya kini masih menjalani sidang. Untuk terdakwa Frans Wahyudi, turut diamankan juga satu unit rumah, dua unit mobil, serta satu unit motor yang kini sudah dikembalikan ke saksi Rini,” terangnya.

Disinggung akankah melibatkan pihak lain dalam perkara ini, Agung meminta wartawan dan publik agar bisa sabar, hingga akhirnya nanti semuanya akan terungkap.

“Segala kemungkinan pasti ada. Karena dari fakta persidangan, bisa dilakukan pengembangan lebih lanjut Tunggu saja tanggal mainnya seperti apa nantinya,” pungkasnya. (ebi)

Comment

Berita Lain-nya