by

Mantan Sekwan PALI Di Vonis 15 Tahun, Bendahara Kena 6 Tahun

RAKYATPALI.CO – Kasus tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2017 lalu, Arif Firdaus (DPO) akhirnya di vonis 15 tahun penjara, usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kota Palembang.

Tak hanya itu, terdakwa Mujarap yang saat itu menjabat sebagai bendahara, juga divonis oleh hakim enam tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sekwan Kabupaten PALI tahun 2017 sekitar Rp7 miliar.

Kepala Kajari Kabupaten PALI Agung Arifyanto SH MH mengatakan, bahwa saat ini pihaknya masih terus memburu keberadaan terdakwa Arif Firdaus yang saat ini masih buron, serta masih melacak harta miliknya untuk dilakukan penyitaan.

“Untuk terdakwa Arif Firdaus, selain vonis hukuman juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta, subsider 10 bulan, dan uang pengganti sekitar Rp6 miliar, serta biaya berkas sebesar Rp5 ribu,” ujarnya.

Sedangkan, untuk terdakwa Mujarab juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta, subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sekitar Rp700 juta lebih, serta uang berkas sebesar Rp5 ribu.

“Terdakwa Arif Firdaus sidangnya absensia, sehingga lebih cepat inkrah karena tidak ada upaya hukum lagi. Sedangkan, untuk terdakwa Mujarab pasca sidang masih pikir-pikir dulu, apakah akan lakukan upaya hukum atau tidak,” terangnya.

Sebelumnya, Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) mengganjar terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)  tahun anggaran 2017 yakni Arif Firdaus, Plt Sekwan dan Mujarab, bendahara Sekretariat Dewan.

Keduanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan dan 7 tahun 6 bulan, dalam persidangan yang didengarkan langsung majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Abu Hanifah SH MH, secara virtual Selasa (15/6).

Keduanya terdakwa menurut JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan JPU juga menuntut wajib mengganti kerugian negara senilai Rp7,6 miliar secara tanggung renteng kepada masing-masing terdakwa.

“Apabila tidak sanggup membayar kerugian negara, diganti pidana tambahan kepada terdakwa Arif Firdaus 7 tahun penjara serta terdakwa Mujarab 5 tahun penjara,” ungkap JPU bacakan tuntutan.

Untuk diketahui, khusus untuk terdakwa Sekwan DPRD PALI Arif Firdaus tetap dilakukan persidangan meskipun hingga saat ini terdakwa Arif Firdaus berstatus DPO (in absensia).

Atas tuntutan itu, terdakwa Mujarab yang didampingi penasihat hukum Supendi SH MH tetap akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis yang akan digelar Selasa pekan depan (22/6).

Sementara untuk terdakwa Arif dikarenakan sidang in absensia persidangan akan dilanjutkan pada Selasa dua pekan kedepan dengan agenda langsung pembacaan putusan (vonis).

Usai sidang, Supendi mengatakan tetap akan melakukan upaya hukum pembelaan atas tuntutan JPU (Pledoi) secara tertulis, menurutnya tuntutan tersebut dirasa sangat berat bagi kliennya.

“Dari awal perkara kan sudah jelas, klien kami ini hanya bendahara, perbuatan itu dilakukan semata-mata atas perintah atasan dalam hal ini Arif Firdaus selaku Sekwan yang sampai saat ini masih buron, tuntutan itu jelas sangat tidak ada rasa keadilan,” ungkap Supendi.

Sekadar mengingatkan, kedua terdakwa ditetapkan tersangka oleh Pidsus Kejari PALI dalam perkara ini diduga adanya tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pali tahun anggaran 2017 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar. (fdl/ebi)

Comment

Berita Lain-nya