by

Oknum Guru Ponpes Cabul Dihukum 7 Tahun dan Denda Rp2 M

KAYUAGUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung menghukum terdakwa RP (19) selama 7 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, dan subsider enam bulan penjara.

Majelis hakim diketuai Tira Tirtona SH MHum membacakan amar putusan sidang secara virtual, Selasa (8/2) siang.

Terdakwa RP, oknum guru pondok pesantren di Kayuagung dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemaksaan, bujuk rayu, tipu muslihat, atau serangkaian kebohongan untuk membujuk korban anak melakuan perbuatan cabul.

Vonid hakim untuk terdakwa RP ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rila Febriana SH.

Sebelumnya JPU menuntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dan subsider enam bulan kurungan.

“Perbuatan terdakwa dalam perkara ini terbukti melanggar hukum, sebagaimana diatur di dalam pasal 76 UU No 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Undang-undang tersebut merupakan perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002,” kata hakim ketua, beranggotakan hakim Annisa Lestari SH dan Eva Rahmawati SH.

Sesuai uraian JPU dalam dakwaannya, terdakwa RP (19) ditangkap anggota Satreskrim Polres OKI pada Rabu 17 Nopember 2021 di Ponpes setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban.

Korban dalam kasus ini sebanyak 12 orang. TKP-nya di dalam kamar terdakwa sendiri.

Korban saat itu dipanggil terdakwa seolah telah melakukan kesalahan, karena tidak mengenakan sarung, sehingga harus menerima hukuman.

Sebagai hukumannya, korban disuruh buka baju dan celana, hingga terjadi pencabulan. Aksi bejat terdakwa bahkan dibuatkan video.

Tujuannya untuk mengancam para korban agar tidak mengadu. Jika membantah maka video akan dikirim ke pimpinan Ponpes.

Terdakwa didampingi penasihat hukumnya, dari Posbakum, Candra Eka Septiawan SH mengatakan menerima putusan hakim. “Kami menerima putusan ini ketua,” ucapnya.

Dia menambahkan, adapun alasan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim untuk terdakwa ini yaitu hukuman untuk terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sementara itu, JPU Rila Febriana SH menyampaikan akan menggunakan waktu pikir pikir. (nis)

Comment

Berita Lain-nya