by

Pembelajaran di PALI Kembali Secara Daring

RAKYATPALI.CO – Setelah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh delapan unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten PALI, pembelajaran bagi peserta didik untuk seluruh wilayah Kabupaten PALI, kembali harus digelar secara daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI, Kamriadi SPd MSi, jika sebelum diterbitkan SKB tentang PPKM Mikro, ada 108 satuan pendidikan yang wajib menerapkan PJJ, sementara sisanya boleh menggelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT).
“Namun, setelah dikeluarkan SKB tentang PPKM Mikro, maka seluruh kegiatan pembelajaran di kabupaten PALI, terpaksa digelar secara daring atau online. Oleh karena itu,” ujarnya.
Untuk itu dirinya menghimbau kepada seluruh kepala satuan pendidikan di kabupaten PALI, baik SD, SMP, atau SMA serta PKBM, wajib untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. “Sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten PALI,” lanjutnya.
Diketahui, SKB PPKM berbasis Mikro tersebut ditandatangani oleh Bupati PALI, ketua DPRD PALI, Kajari PALI, Kapolres, Dandim 0404, Kepala Kantor Kementerian Agama, Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Ketua MUI. (ebi)

Comment

Berita Lain-nya