by

Penari Striptis Divonis 7 Bulan, Mucikari dan Penyedia Jasa Kena 1 Tahun

BANYUWANGI – Masih ingat dengan kasus tarian striptis yang ditangani Polresta Banyuwangi pada Januari 2022 lalu? Tiga terdakwa tarian striptis di Heroes Cafe, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, tersebut sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi. Mereka adalah I, B, dan R.

I dan B dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara dengan denda Rp 5 juta subsider dua bulan penjara. Sedangkan R hanya tujuh bulan penjara. Terdakwa I memiliki peran sebagai mucikari, sedangkan terdakwa B sebagai penyedia jasa tarian striptis. Selanjutnya, R berperan sebagai aktor atau penari striptis.

”Untuk terdakwa R perkaranya sudah inkrah, sedangkan B dan I belum. Jaksa masih mengajukan proses banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mardiyono.

Mardiyono mengatakan, pihaknya memilih banding lantaran putusan majelis hakim dianggap cukup ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutan jaksa, terdakwa I dan B dikenakan pasal 88 tentang Perlindungan Anak.

”Terdakwa I dan B dituntut selama tiga tahun penjara dengan denda Rp 5 juta subsider dua bulan penjara. Sedangkan untuk terdakwa R dikenakan pasal 34 jo pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan hukuman tujuh bulan penjara,” katanya.

Mardiyono menegaskan, tuntutan tersebut berdasarkan fakta-fakta persidangan. Dalam fakta persidangan, terdakwa I dan B terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak.

”Keduanya juga menyediakan tempat room untuk atraksi tarian striptis terhadap pengunjung yang mau membayar sebesar Rp 700 ribu. Selain itu juga menyediakan minuman keras (miras) dengan barang bukti (BB) tiga botol miras jenis bir bintang,” terangnya.

Mardiyono menambahkan, pengajuan banding terhadap I dan B sudah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi. Tinggal menunggu hasil putusan banding dari PT Surabaya. ”Kita menunggu hasilnya keluar dulu, baru kita akan memutuskan kembali untuk mengajukan kasasi atau tidak,” tegasnya.

Aparat Polresta Banyuwangi menggerebek Heroes Cafe yang berlokasi di Dusun Petahunan, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Kamis malam (13/1). Penyidik Satreskrim langsung menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka adalah I, B, dan R. Tersangka B berperan sebagai penyedia jasa tarian striptis, I sebagai mucikari, sedangkan R sebagai penari striptis. Aparat kepolisian juga menyegel room tempat menari striptis di Heroes Cafe, Desa Jajag, Gambiran.

Ada dua room yang dipasang police line, yaitu room 501 dan 502. Pada tahapan rekonstruksi, ada 12 adegan yang dilakukan oleh pemeran pengganti. Mulai dari memperagakan tamu melakukan registrasi di meja kasir hingga adegan dua anak di bawah umur melakukan tarian striptis bersama tamu dengan tarif Rp 700 ribu. (rio/aif/c1Radar Banyuwangi )

Comment

Berita Lain-nya