by

Pengacara Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Minta Tersangka Oknum Kades Ditahan

PALEMBANG – Tim kuasa hukum pelapor kasus dugaan mempergunakan surat palsu, mempertanyakan status ‘wajib lapor’ yang dikenakan pada Samsul Bahri, oknum Kepala Desa (Kades) Simpang Tiga Makmur OKI.

Maulana Oktaviano SH didampingi Al Kosim SH serta Rahmat Kurniawan Nasution, SH, Rabu (13/4) menyebutkan, laporan yang telah dibuat pada Februari 2021 silam, saat ini telah ditindaklanjuti dan terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.

Itu berdasarkan hasil penyidikan tim penyidik ditreskrimum Polda Sumsel, dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan akan dilakukan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari Kamis tanggal 14 April 2022.

Diceritakannya, kliennya Erika selaku pelapor merasa telah dirugikan atas perkara dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu yaitu tanda tangan yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa Samsul Bahri.

“Klien kami tersebut kala itu selaku Ketua BPD yang kami nilai nama dan tanda tangan klien kami dipalsukan oleh Kades tersebut untuk pencairan dana APBDes Simpang Tiga Makmur OKI tahun 2015-2019,” ungkap Maulana.

Namun, saat pengembangan perkara pada tingkat penyidikan tersangka Samsul Bahri berkilah bahwa pemalsuan dokumen tersebut dilakukan oleh bendahara desanya sendiri.

“Yang membuat aneh, meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Samsul Bahri tidak dilakukan penahanan oleh pihak Ditreskrimum Polda Sumsel dan hanya berstatus wajib lapor saja,” ungkapnya.

Bahkan terhadap status wajib lapor itu, ia bersama tim kuasa hukum telah melakukan upaya dengan menyurati pihak Kejari OKI memohon agar segera dilakukan penahanan tersangka Samsul Bahri.

Menurutnya, akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa selain berujung akan merugikan keuangan negara, kliennya juga merasakan dirugikan nama baik, harkat dan martabat.

Lebih jauh dikatakannya, hingga saat ini tidak ada perdamaian antara pelapor Erika dengan tersangka Samsul Bahri serta tersangka juga tidak ada iktikad baik kepada pelapor.

“Dari informasi yang kami dapatkan, Kamis besok penyidik Kejari OKI akan segera melakukan tahap II melimpahkan tersangka berikut barang bukti ke bagian penuntut umum,” tandasnya.

Perihal status tidak dilakukan penahanan hanya dikenakan wajib lapor terhadap tersangka Samsul Bahri tersebut, Kasi Intel Kejari OKI Belmento dikonfirmasi mengatakan, hal itu sepenuhnya nanti adalah kewenangan Pidum Kejari OKI.

“Kita belum menerima info lebih lanjut, hanya saja jika terkait status penahanan tersangka atau tidak itu sepenuhnya kewenangan Pidum,” singkatnya. (Fdl)

Comment

Berita Lain-nya