by

Polda Sebut Mungkin Ada Tersangka Baru Kasus Rapid Test Bekas

SUMEKS.CO- LUBUK LINGGAU- Tiga orang warga Desa Lubuk Besar Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas menjadi tersangka kasus rapid tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Sekretaris Desa Lubuk Besar, Safaruddin membenarkan beberapa tersangka kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu, adalah warga di Desa Lubuk Besar.

Ketiganya adalah Devi Jaya (20), Sepipa Razi (19) dan Marzuki (30). Mereka ini dijelaskan Sekdes memang masih ada hubungan keluarga dengan tersangka utama Picandi Mascojaya.

Hubungan Picandi dengan tersangka Devi Jaya, adalah keponakannya. Begitu juga dengan Sepipa Razi juga merupakan keponakan Picandi. Sedangkan Marzuki merupakan adik iparnya Picandi.

“Sementara tersangka R, yang merupakan warga Muara Kelingi, Musi Rawas, belum diketahui apa hubunganya dengan Picandi,” kata Safaruddin saat dijumpai wartawan di rumahnya Desa Lubuk Besar, Sabtu (1/4/2021).

Dia menuturkan untuk Sepipa Razi sudah ikut dengan Picandi sejak taman sekolah SMA. Sekitar 2020 lalu. Serupa dengan Devi yang juga ikut usai lulus SMA. “Keduanya tamatan di SMAN Muara Beliti,” katanya.

Sementara Marzuki, baru hitungan bulan di ajak Picandi bekerja di Medan. Sebelumnya Marzuki bekerja sebagai sopir angkutan desa (angdes).

Sepengetahuan Safaruddin, ketiga warganya itu sejak berangkat bekerja ikut Picandi, belum pernah pulang ke kampung.

Ditambahkannya, Picandi aslinya adalah warga Lubuk Besar. Namun sudah merantau sejak belum menikah. “Bahkan saat SD dulu satu kelas sama saya,” ungkap Sekdes.

Di desa itu, masih ada rumah orang tuanya, yang kadang ditempati oleh ibu Picandi. Sementara ayah Picandi sudah meninggal dunia.

Mendengar berita yang beredar dirinya dan warga kampung sangat kaget. Dan tidak menyangka. “Namun setelah menonton TV, saat polisi merilis tersangka, ternyata memang benar bahwa itu mereka. Bahkan vidio polisi mencegat motor di kawasan bandara, itu adalah Sepipa,” katanya.

Sementara itu Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) lakukan pengembangan penyelidikan untuk deteksi kemungkinan tersangka baru, kasus penggunaan alat uji cepat antigen di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang.

”Kami sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan kemungkinan pihak-pihak lain yang diduga sebagai pelaku,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra seperti dilansir dari Antara di Medan,.

Kapolda menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pelanggaran tindak pidana kesehatan tersebut. ”Kemungkinan ke depan pengembangan tersangka itu mungkin saja,” ujar Panca Putra.

Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik yang sudah dilakukan sejak Desember 2020. Dalam kasus itu, Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR, dan RN.

Salah satu tersangka, berinisial PM merupakan Pelaksana Tugas Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan RA Kartini.(antara/linggaupos/ddn)

Comment

Berita Lain-nya