by

Polrestabes Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam, 28 Pemain Diamankan

PALEMBANG – Tim gabungan unit Ranmor, Sat Samapta, Sat Intelkam dan Provost Satreskrim Polrestabes Palembang menggerebek lokasi perjudian di Jl Kapten Abdullah, Gang Pipa, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Darat Palembang, Minggu (19/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Di lokasi, judi sabung ayam itu polisi berhasil mengamankan 28 orang yang diduga pemain, 54 unit sepeda motor, sembilan ekor ayam bangkok jantan, dua gulung ambal sabung ayam, tiga buah serkap ayam dan dua buah jam dinding.

Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, puluhan pemain dan barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi menerangkan, 28 orang yang diamankan atas dugaan bermain judi berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Laporan masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan, sehingga berhasil mengamankan 28 orang di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ungkap Mokhamad Ngajib.

Untuk status 28 orang itu masih melihat hasil dari proses penyelidikan atas perannya dalam kasus perjudian apakah memenuhi pasal 303 KUHP.

“Untuk pemilik tempat lokasi sabung ayam sudah dipastikan dikenakan Pasal 303 KUHP dan akan ditindaklanjuti untuk dilakukan penahanan. Untuk yang lainnya kita lihat dari hasil proses pemeriksaan,” tukas Mokhamad Ngajib.

Masih kata Kapolrestabes, untuk lokasi perjudian sabung ayam sendiri kedepannya tidak akan boleh dibuka kembali.

“Kita larang untuk tempat yang dijadikan lokasi perjudian dan untuk tempat-tempat lainnya juga akan kita lakukan tindakan tegas. Di kota Palembang tidak ada tempat perjudian harus zero,” pungkasnya.

Sementara itu, Rahmat Sarkati mengaku perbuatannya kalau lokasi perjudian Sabung ayam miliknya.

“Tempatnya dibuka setiap hari Sabtu-Minggu, dan mendapatkan keuntungan Rp2-4 juta dalam satu kali permainan,” tutupnya. (dey)

Comment

Berita Lain-nya