by

Produksi Tahu Berformalin di Sekayu Ini Belajar dari Youtube

SEKAYU – Setelah lebih dari tiga tahun menjalani bisnis pembuatan tahu yang ditambahkan dengan bahan berbahaya seperti formalin, Mustakim Ariyep alias Yep (39) akhirnya diciduk jajaran Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba, dipimpin Iptu Joharmen SH MH, Selasa (8/3) sekitar pukul 18.00 WIB.

Ia tak bisa berkelit setelah tertangkap tangan saat memproduksi tahu berformalin tersebut dikediamannya, di Dusun III, Desa Karang Anyar, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin.

Petugas yang melakukan penggeledahan gudang pembuatan tahu dan rumah tersangka, di lokasi tersebut didapati barang bukti berupa tahu sebanyak kurang lebih 3 ribu potong yang telah dicampuri cairan formalin dalam 23 ember cat yang sudah berada di mobil tersangka dan siap diedarkan.

Ditemukan juga 4 buah jerigen bekas tempat penampungan cairan formalin yang masih terdapat sisa cairan formalin dan 1 buah jerigen yang berisikan cairan formalin masih utuh.

Kemudian sejumlah tepung tahu serta mesin penggiling kacang kedelai.

“Sudah tiga tahun pak saya produksi tahu, selama ini saya biasanya produksi sendiri. Kadang-kadang dibantu keluarga, sehari bisa 3 ribuan tahu, kadang habis kadang tidak,” ujar tersangka Mustakim.

Dia mengaku selama ini menggunakan cairan formalin agar tahu lebih awet, caranya dengan tahu yang sudah jadi direndam dalam cairan berformalin.

“Kalau gak pake formalin, tahannya cuma sehari. Kalau gak habis kita ‘kan rugi pak, untung juga tidak besar, makanya pake formalin karena bisa tahan beberapa hari. Untuk cara pakainya, saya belajar dari youtube,” ujarnya.

Untuk satu kaleng jeriken formalin dia membelinya seharga Rp 600 ribu, pemakaiannya bisa untuk waktu lama karena sehari digunakannya hanya sedikit sekitar satu gelas kecil.

Mustakim sadar bahwa menggunakan formalin dilarang dan berbahaya, namun karena takut rugi ia terpaksa menggunakan.

“Selama ini aman saja pak, baru ini ketangkap. Setelah ini sepertinya tidak produksi tahu lagi, karena gak ada yang bisa kerjakan juga, cuma saya yang produksi sendiri,” tukasnya.

Peredaran formalin yang diproduksinya, diakui Mustakim untuk wilayah sekitar Kecamatan Lawang Wetan serta Sekayu. “Saya menyesal pak,” cetusnya.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SIK saat menggelar konferensi pers mengatakan bahwa penangkapan diawali dari informasi yang pihaknya terima dan dilakukan penyelidikan.

Pihaknya berkoordinasi dengan pihak BBPOM dan Dinas Kesehatan Muba guna mengetahui kualitas tahu dan formalin yang digunakan.

“Ternyata sangat tinggi kandungannya, pelaku kita jerat Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar rupiah,” ujar Alamsyah didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian SIk.

Kapolres menuturkan bahwa aksi tersangka sudah berlangsung sejak tahun 2018, dimana dia mendapat keuntungan perharinua sebesar Rp350 ribu. “Untuk peredarannya terutama di Pasar Randik Sekayu,” katanya.

Yuniarsih, Subkoordinator Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga, Dinkes Muba mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan ternyata kandungan formalinnya mencapai skor 10 atau yang tertinggi.

“Sampel juga kami kirim ke BBPOM dan hasilnya juga positif formalin,” cetusnya.

Formalin kata Yuniarsih, tidak diperbolehkan untuk makanan dan sangat besar pengaruhnya bagi manusia. Bisa menyebabkan berbagai penyakit ditubuh.

“Kami dari dinkes selain penyuluhan juga kami lakukan pengawasan. Selama ini yg kami temukan positif kita lakukan pembinaan, semoga dengan tindakan tegas dari kepolisian ini, pelaku usaha berpikir ulang untuk melakukannya,” pungkasnya. (kur)

Comment

Berita Lain-nya