by

Terdakwa Korupsi Dana Desa Peracak OKUT Akui Ada Pengurangan Volume

PALEMBANG – Mantan Kades Desa Peracak, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), Ahmad Halim, terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan dana desa, dihadirkan langsung dipersidangan Pengadilan Tipikor Palembang.

Terdakwa dihadirkan langsung dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH, guna mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, Selasa (8/3).

Saksi adalah perangkat desa Peracak OKUT, Agus Heriyadi, selaku Sekretaris Desa dan Bustomi mantan Kadus I Desa Perecak.

Dari keterangan saksi yang mengaku sebagai pengawas proyek ternyata pembangunan sarana dan prasarana desa, di tahun 2017-2018 dibangun tanpa adanya Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

“Saya hanya mengawasi pekerjaan saja pak, tidak ada RAB yang diberikan baik dari pak Kades ataupun dari bendahara desa.
Untuk laporan pertanggungjawaban hanya diberikan dalam bentuk lisan saja,” terang saksi Bustomi.

Terkait pembangunan sarana dan prasarana di desa Peracak, tiga saksi mengaku meski terjadi masalah, bangunan berupa jalan cor beton serta pembangunan tembok penahan tanah masih dapat dimanfaatkan oleh masyarakat desa.

Hakim ketua Sahlan Effendi di persidangan sedikit dibuat kesal oleh keterangan saksi-saksi, yang menganggap keterangan yang diberikan terlalu mengada-ada.

Seperti telah diarahkan menyalahkan Bendahara Desa yang saat ini berstatus buron.

“Jangan mentang-mentang bendahara desa buron, jadi dilimpahkan semua kesalahan kepada bendahara. Kami ini sudah puluhan tahun menyidangkan kasus seperti ini, saksi jangan membohongi kami,” tegas Sahlan.

Sementara, dari pengakuan terdakwa Ahmad Halim di persidangan mengakui adanya pengurangan-pengurangan volume pembangunan sarana dan prasarana desa, diantaranya pembangunan tembok penahan tanah.

Untuk diketahui, terungkapnya kasus korupsi ini berdasarkan informasi dari masyarakat terjadi penyalahgunaan dana desa (DD) dari APBN Tahun Anggaran 2017 dan 2018 di bidang pembangunan di Desa Peracak, Kecamatan Bunga Mayang.

Pembangunan 2017 digunakan untuk pembangunan tembok penahan tanah dengan anggaran biaya Rp268 juta lebih.

Pembangunan plat deuker dengan anggaran biaya sebesar Rp 29 juta lebih. Pembangunan rabat cor beton sebesar Rp111 juta serta Pembangunan badan jalan sebesar Rp.198,8 juta.

Sedangkan pada 2018 pembangunan jalan cor dengan panjang 181,9 meter dengan dana sebesar Rp 261 juta pembangunan jalan cor dengan panjang 450 meter sebesar Rp 367 juta lebih yang diduga telah dilakukan oleh mantan Kades tersebut. (fdl)

Comment

Berita Lain-nya