by

Terdakwa Pemalsuan Tanah Divonis Bebas, Jaksa Siap Ajukan Kasasi

PALEMBANG – Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Agung Ary Kesuma SH MH menegaskan segera melakukan upaya hukum kasasi.

Kasasi atas vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus pemalsuan surat tanah, atas nama Dellya Gunawan dan Hendra Kartika Ganda Sutoyo.

Diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Rabu (9/10), Agung menerangkan pertimbangan kasasi itu karena berdasarkan fakta-fakta selama persidangan.

Saksi-saksi yang dihadirkan mendukung dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Karena kami menilai di dalam faktanya jelas saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan, justru mendukung dakwaan yang telah kami buat,” ungkap Agung.

Diterangkan Agung, justru majelis hakim PN Palembang dalam pertimbangan vonis yang dijatuhkan pada Selasa (8/3) kemarin berpendapat bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti, namun perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur pidana (Onslag).

“Sehingga dalam amar putusannya majelis hakim, terdakwa divonis bebas dari segala tuntutan pidana,” ungkap Agung.

Namun, lanjut Agung ia tetap menghormati putusan majelis hakim dan akan mempelajari salinan putusan majelis hakim untuk selanjutnya akan mengajukan upaya hukum kasasi.

“Kita masih menunggu salinan putusan terlebih dahulu, dalam waktu dekat akan kami ajukan kasasi,” tukasnya.

Diketahui sebelumnya, Majelis hakim diketuai Edi Syahputra Pelawi SH MH menjatuhkan pidana bebas kepada terdakwa Dellya Gunawan dan Hendra Kartika Ganda Sutoyo, yang dijerat melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah.

Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU Kejari Palembang, dimana sebelumnya kedua terdakwa tersebut diganjar dengan tuntutan pidana selama 1,5 tahun penjara, karena terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP. (fdl)

Comment

Berita Lain-nya